Pemprov DKI: Tempat Hiburan Tidak Boleh Beroperasi di Malam Hari

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kepala Bidang Industri Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Jamhuri Androfa meminta tempat hiburan di Jakarta selama bulan Ramadan tidak beroperasi saat malam hari.

Hal tersebut disampaikan Jamhuri di ruang serba guna Kantor Pemkot Jakarta Pusat bersama dengan Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat Eka Nuretika Putra, Jumat (3/6)

Menurut Jamhuri, ketentuan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 98 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan industri pariwisata.

“Semua pengusaha hiburan harus mematuhi peraturan yang telah dibuat, karena jika mereka tidak mematuhi sudah pasti ancaman pencabutan ijin usaha”, tegasnya.

Jamhuri menambahkan, tempat hiburan yang harus tutup selama satu bulan puasa hingga lebaran yaitu, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan.

“Kalau mereka bukan berdiri sendiri dapat buka dengan ketentuan jam operasi dari pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Jika nekat melanggar, berarti siap kena sanksi dari pihak pemerintah”, tandas.

Selain itu, pihaknya juga telah menghimbau kepada para pengusaha hiburan malam, untuk tidak memasang papan reklame yang bersifat pornografi, pornoaksi, erotisme. Serta kepada karyawan atau karyawati dan pengunjung agar mengenakan baju dengan sopan. “Hargai umat yang sedang menjalankan ibadah puasa dibulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H / 2016 M”, pintanya.

Sementara itu, Eka Nuretika Putra menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan sosialisasi dan memberikan informasi kepada seluruh pengusaha hiburan malam di wilayah Jakarta Pusat.

“Totalnya ada 236 tempat hiburan yang tersebar di delapan kecamatan. Malam ini kita eksen menempelkan jam aturan operasional selama bulan puasa hingga lebaran”, ungkapnya. (Ivan)

Related Articles

Latest Articles