Pemprov DKI Lakukan Penggelapan Hitungan Tonase Sampah yang Masuk ke Bantar Gebang

SuaraJakarta.co, BEKASI – Wakil Sekretaris DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bekasi Raya Bashan Sanu menegaskan ada penggelapan hitungan tonase oleh Pemprov DKI dalam pengangkutan sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang.

Demikian disampaikan Bashan dalam rilis yang diberikan kepada suarajakarta.co, Sabtu (5/12).

Menurut Bashan, akibat perbedaan perhitungan ini Pemkot Bekasi kehilangan haknya untuk mendapatkan selisih pembayaran Tipping Fee sebesar Rp 316.000.000 , dan PT Godang Tua Jaya (GTJ) pun kehilangan hak Community Development (CD) sebesar Rp 63.000.000.000

“Pembayaran Tipping Fee hak Kota Bekasi, yaitu Rp316.000.000.000 dan yang menjadi hak PT.Godang Tua Jaya (GTJ) dan Rp 63.000.000.000 adalah Community Development (CD) yang harus dibayarkan ke kas daerah Kota Bekasi,” ungkap Bashan.

Ditambahkan Bashan, data tonase sampah DKI tahun 2009 dibuang ke TPA Bantargebang 5500 ton/hari. Di tahun 2011, tonase sampah 5173 ton/hari. Di tahun 2012, dengan tonase 5264 ton sampah. Di tahun 2013, dengan tonase 5651 /hari tonase sampa. Di tahun 2014, sampah DKI yang dibuang di TPST sebanyak 5660 ton/hari.

Namun demikian, perhitungan ini dilakukan saat TPST Bantar Gebang masih memiliki 1 (satu) timbangan. Timbangan ini dikelola oleh DKI, sejak bulan Maret 2015 dan dilakukan penambahan timbangan dengan sistem online. Dimana sejak Maret 2015 tercatat dalam laporan terjadi jumlah tonase sampah antara 6500 – 6800 ton./hari.

“Sehingga bila perhitungannya diambil rata-rata perbedaan selisih tonase sampah, setelah dilakukan timbangan online sebagai penambahan timbangan, yakni terjadi perbedaan kelebihan sebesar 1300 ton/hari sejak tahun 2009 sampai 2014,” kata Bashan.

Sedangkan, jika diihitung dari nilai Tipping Fee yang diterima sejak 2009 sebesar Rp. 98.000/ton. Terakhir tahun 2015, tipping fee sekitar Rp.124.000/ton.

“Sehingga jika diambil rata rata nilai tipping fee selama 6 tahun (2009 sampai 2015) – Rp.110.000 /ton, maka terlihat jumlah pembayaran tipping fee yang diduga digelapkan sebesar Rp.316.000.000.0000. Dengan perincian jumlah tonase sebesar 2.847.000 ton selama 6 tidak dilaporkan sebagai tagihan pengelola,” jelas Basan

Pemuda LIRA Bekasi Raya akan memperjuangkan hak Kota Bekasi yang diduga kehilangan tagihan Community Development yang menjadi hak Kota Bekasi selama 6 tahun sebesar Rp.63.000.000.000 diduga digelapkan laporannya oleh DKI. Keduanya menjadi potensi pembayaran yang hilang selama 6 tahun,” tutup Bashan.

Related Articles

Latest Articles