Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pemutihan Pajak

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ada kabar baik untuk warga DKI Jakarta nih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan kebijakan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, program intensif pajak ini untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, sekaligus memulihkan perekonomian di masa pandemi.

“Kami menghimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini,” ucap Lusiana, Kamis (15/9).

Lusiana menambahkan, insentif pajak ini berlaku untuk penghapusan bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kemudian,  Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (PAT).

Karena itulah, Lusiana mengajak seluruh wajib pajak di DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan keringanan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta ini.

“Yuk, manfaatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak,” tegas Lusiana.[*]

Sumber : Beritajakarta.id

Related Articles

Latest Articles