SuaraJakarta.co, JAKARTA – 68 pedagang parcel di jalan Cikini Raya, Menteng Jakarta Pusat akan direlokasi ke jalan penataran dan rias-rias.
Menurut Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin, keberadaan puluhan pedagang parcel ini memanfaatkan trotoar hingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum nomor: 8 tahun 2007.
“Sebenarnya pedagang parcel tidak kita larang berdagang. Tetapi PKL parcel ini sudah menyalahi aturan, mereka berdagang diatas trotoar tempat pejalan kaki,” ujar Arifin saat meninjau lokasi, Rabu (15/6/2016).
Pemkot Jakpus, tambah Arifin, akan membantu PKL parcel ini memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang telah ditentukan.
“Pedagang parcel ini harus pindah dari trotoar. Karena selain trotoar, ada juga taman yang dijadikan tempat jual parcel”, ungkap Arifin.
Arifin menjelaskan, tahun 2015 lalu para PKL ini pernah membuat surat perjanjian bahwa mereka tidak akan berdagang ditrotoar. Surat perwakilan PKL itu diketahui Walikota Jakarta Pusat dan Camat. Namun kenyataannya pedagang parcel justru tetap membandel, menggelar barang dagangan mereka.
Menanggapi hal itu, koordinator pedagang parcel, Ali Yusron menyatakan semua pedagang tidak mau dipindah ke jalan Penataran. Namun demikian para pedagang ini meminta Pemkot Jakpus agar memberi waktu dua minggu lagi hingga Lebaran.
“Memang kita salah, tapi kita mohon pemerintah bisa kasih waktu dua minggu. Kita janji Lebaran ini terakhir bagi kita berdagang di trotoar Cikini Raya”, ujarnya.
Camat Menteng, Ahmad Fahri mengatakan, sebenarnya pedagang parcel tersebut sudah direlokasi ke cikini gold center beberapa tahun lalu. Sebagian pedagang parcel musiman biasanya memanfaatkan trotoar cikini raya menjelang bulan puasa hingga lebaran.
“Kita sudah himbau dan melarang agar PKL tersebut tidak berjualan dilokasi yang dilarang. Silakan berjualan ditempat yang sudah ditentukan”, tegasnya (Ivan)