Pemerintah Harus Segera Membentuk Pansel Pemilihan Anggota KPI

Suarajakarta.co, JAKARTA – Saat ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah sibuk dalam memproses permohonan perpanjangan ijin lembaga penyiaran swasta yang tahun ini akan habis masa ijinnya. Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, sembilan stasiun televisi yaitu MNCTV, Global TV, SCTV, RCTI, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7 dan TV One memiliki masa izin yang berakhir pada 16 Oktober 2016 sedangkan satu stasiun televisi lagi yaitu Metro TV akan habis masa izinnya pada 29 Desember 2016.

Dilain hal, masa jabatan anggota KPI periode 2013 – 2016 akan habis masa jabatannya pada 27 Juli 2016. Semestinya dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan yang tersisa, ada beberapa persiapan menghadapi pergantian anggota KPI. Namun sampai saat ini, belum terlihat tanda-tanda akan dibentuknya panitia seleksi (pansel) pemilihan anggota KPI yang baru. Dengan kata lain masa izin lembaga-lembaga penyiaran di atas akan habis pada masa jabatan anggota KPI yang baru yaitu periode 2016 – 2019.

BACA JUGA  KPI Minta Fatwa Mahkamah Agung Tentang Definisi Kampanye

Kedua hal di atas, tidak ada yang bisa dikesampingkan mana yang lebih penting dan kedua-duanya harus jalan sesuai dengan aturan berlaku. Pemilihan anggota KPI harus sesuai jadwal dan proses izin lembaga penyiaranpun harus berjalan dengan tidak memberikan “warisan” yang dapat memberatkan anggota KPI yang baru.

Dengan beberapa hal di atas maka LBH Pers mendesak:

Pertama, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus segera membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan anggota KPI yang baru. Mengingat waktu yang tersisa hanya kurang lebih 3 (tiga) bulan sampai 27 Juli 2016.

Kedua, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menunda pemberian rekomendasi perpanjangan lembaga penyiaran swasta ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena izin habis lembaga penyiaran swasta jatuh pada 16 Oktober 2016 dan 29 Desember 2016 yang seharusnya pada bulan dan tanggal tersebut adalah menjadi kewenangan anggota KPI yang baru yaitu periode 2016 – 2019.

BACA JUGA  ILC Batal Tayang, KPI: KPI Tidak Punya Wewenang Mencekal Program ILC

Ketiga, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menyiapkan seluruh data 10 tahun terakhir atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta yang masa izinya akan berakhir tahun ini untuk bahan evaluasi dan rujukan anggota KPI yang baru dalam memberikan rekomendasi kepada Kominfo.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles