Operasi Binduk: 4 pasangan di luar nikah terjaring di Kemayoran

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Empat pasangan di luar nikah dan satu orang tanpa identitas terjaring dalam operasi Bina Penduduk (Binduk) yang digelar Muspikel Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/09/2016) malam.

Operasi Binduk menindaklanjuti laporan warga melalui pesan SMS yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok).

Dalam laporan nya bahwa rumah kost Jalan Bendungan Jago RT 013/02 No: 38, disinyalir menjadi tempat prostitusi.

Sebanyak 30 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, aparat kelurahan dan kecamatan, serta RT/ RW diterjunkan menyisir satu persatu dari 16 kamar rumah kost tersebut.

“Ada 2 pasang diluar nikah, dan 2 pasang nikah siri serta 1 orang tanpa identitas. Seluruhnya dibawa kekantor kelurahan diberikan pengarahan dan membuat surat pernyataan”, ungkap Lurah Serdang, Heru Supriyono didampingi Kasatgas Pol PP Kecamatan Kemayoran, Jumingke Sihole.

BACA JUGA  16 RPTRA Akan Dibangun di Jakarta Pusat

Lanjut Heru menegaskan, kepada pemilik atau pengelola rumah kost agar mematuhi aturan dan mengurus perijinannya.”Bagi penghuni, agar mematuhi aturan 1 x 24 jam untuk melapor RT/RW dengan melampirkan foto copy KTP dan KK, serta bagi yang sudah berkeluarga dapat menunjukkan foto copy surat nikah”, ujarnya.

Camat Kemayoran, Herry Purnama juga sudah berulangkali memberikan himbauan kepada pemilik kost agar memnyeleksi secara ketat saat menerima penghuni kost.

“Saya minta seluruh pemilik rumah kost yang berada diwilayah Kemayoran menyeleksi secara ketat untuk penghuni baru. Jika tidak mempunyai identitas atau pasangan tanpa memiliki surat nikah lebih baik tidak usah diterima untuk menghindari kejadian serupa”, tegas Herry (Ivan)

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Ketum Partai Gelora, Anis Matta Ingatkan 5 Tantangan Besar Indonesia di Tengah Krisis
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles