SuaraJakarta.co, JAKARTA – Nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lokasi sementara (Loksem) di wilayah Jakarta Pusat bakal gigit jari. Pasalnya, keberadaan PKL loksem yang telah dihapus atau tidak diperpanjang lagi, kemungkinan besar tidak ada relokasi untuk pemindahannya.
Seperti yang diketahui, bahwa keberadaan PKL loksem di wilayah Jakarta Pusat, seluruhnya menempati Fasilitas Umum (Fasum) seperti, saluran air, trotoar dan lain-lain.
Kepala Seksi UMKM, Sudin KUKMP Jakpus, Julius ketika dihubungi mengatakan, di wilayah Jakarta Pusat PKL loksem JP berjumlah 46 lokasi yang tercatat aktif.
“Dari jumlah 46 lokasi PKL loksem seluruhnya tersebar di delapan kecamatan”, ujar Julius.
Ia menambahkan, bagi PKL yang tidak diperpanjang atau dihapus seperti ex JP nomor: 28, dengan jumlah 40 PKL kuliner terletak di Jalan Garuda Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran.
“Setelah dihapus dan tidak diperpanjang, yang berhak untuk menertibkan adalah Satpol PP. Sedangkan tugas Sudin Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakpus terhadap PKL yang telah dihapus tidak lagi melakukan penarikan retribusi,” jelas Julius, Kamis (02/02/2017).
Ditempat terpisah, Camat Kemayoran, Herry Purnama menyatakan, persoalan PKL loksem yang dibina Sudin KUKMP Jakpus sangat dilematis.
“Contohnya seperti PKL ex. JP yang telah dihapus, pedagangnya mau dibawa kemana. Sedangkan tempat relokasi tidak disediakan untuk pemindahannya,” ungkap Herry.
Selain itu, sambung Herry, untuk penataan lokasi PKL seperti trotoar maupun saluran air, jika sudah ditinggalkan PKL seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan penataan.
“Harusnya dirapihkan, ditata dan dipercantik. Kalau dibiarkan saja, tentunya kawasan area tersebut terkesan kotor dan kumuh. Dan masalah tersebut sudah sering saya sampaikan pada rapat forum ditingkat kota,” tandasnya. (Van)