Menang! Gugatan Warga Menolak Privatisasi Air Dikabulkan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Warga Ibukota patut gembira. Pasalnya gugatan warga negara menolak privatisasi air di Jakarta yang dilayangkan sejak 2012 itu telah dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penolakan privatisasi air itu sudah sejak lama digaungkan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta yang terdiri dari LBH Jakarta, KRuHA, Walhi Jakarta, Solidaritas Perempuan Jabotabek, Kiara, FPPI, KAU, ICW, JRMK, dan UPC. Hampir 7.000 warga juga menyatakan dukungannya melalui petisi change.org/MinumAirPalyja yang dimulai oleh warga Jakarta Suhendi Nur. Mereka memprotes pengelolaan air yang buruk oleh perusahaan swasta asing dan biaya air yang sangat mahal.

Putusan pengadilan tersebut di antaranya:

  1. Para Tergugat lalai memberikan hak atas air yang merupakan hak asasi manusia.
  2. Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merugikan negara dan warga jakarta.
  3. Menyatakan PKS antara PAM dan Turut Tergugat batal dan tidak berlaku.
  4. Menghentikan swastanisasi air di Jakarta.
  5. Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta.
  6. Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Komentar Umum tentang Hak Atas Air.
  7. Mencabut surat Gubernur DKI dan Surat Menteri Keuangan RI yg mendukung swastanisasi.

Arif Maulana, pengacara penggugat dari LBH Jakarta, menyampaikan, “Putusan Citizen Law Suit (CLS) menunjukkan bahwa PN Jakarta pusat melalui Majelis Hakim masih mampu mendengar suara rakyat yang mencari keadilan akibat kebijakan yang salah dari Pemerintah. Melalui putusan ini, hakim berani menegakkan konstitusi bahwa air mutlak dikelola Negara untuk kemakmuran rakyat. Putusan ini adalah kemenangan Rakyat Indonesia khususnya Jakarta, merdeka dari penjajahan air yang terjadi sejak 1997.”

Lanjut Arif, hakim menyatakan perjanjian kerja sama batal demi hukum. Artinya Palyja dan Aetra tidak memiliki dasar hukum apapun untuk mengelola air, sehingga kerjasama Pemerintah dengan Palyja dan Aetra harus dihentikan. Selanjutnya, Pemerintah melalui Pemprov DKI Jakarta harus secepatnya ambil alih pengelolaan air Jakarta. Pemerintah harus memastikan pelayanan air untuk masyarakat lebih baik dari swasta dengan melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai standar Hak Asasi Manusia, Hak Atas Air, sebagaimana konvenan Hak Ekosob.

“Kita berharap Pemerintah tunduk pada putusan, tidak menempuh upaya hukum lanjutan dan segera laksanakan putusan untuk mengusir Palyja dan Aetra. Pemerintah juga harus membenahi dengan mereformasi Pam Jaya dan melakasanakan pengambilalihan secara transparan dan akuntabel,” tandas Arif.

Pembuat petisi Suhendi Nur sendiri menyatakan kegembiraannya atas putusan ini.

“Kemenanan gugatan masyarakat ini sudah kita tunggu lama. Supaya pengelolaan air itu dikembalikan ke negara sesuai dengan konstitusi. Apalagi proses kerjasama dengan swasta itu dilakukan dengan prosedur yang tidak benar. Kami gembira hakim masih punya nurani untuk memenangkan gugatan warga ini.”

Suhendi mengharapkan pengelolaan air bisa dikembalikan ke masyarakat secepatnya dengan kualitas yang lebih baik. Ia juga meminta pemerintah jangan mencari celah untuk memperpanjang keberadaan pihak swasta. Pemerintah harus sadar untuk melaksanakan konstitusi supaya masyarakat yang selama ini tidak merasa diurus oleh negara soal penyediaan air bersih, bisa dipenuhi haknya.

“Saya juga ingin menyampaikan rasa terima kasih yang begitu besar untuk penandatangan petisi. Dengan dukungan mereka, tentunya bisa menambah kekuatan gerakan ini dan memberi pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan sesuai dengan kebenaran dan kepentingan masyarakat. Melalui komentar penandatangan di petisi tersebut juga ternyata terungkap pengelolaan air yang tidak benar. Perjuangan ini terasa lebih kuat dengan dukungan luas dari masyarakat,” pungkas Suhendi.

Related Articles

Latest Articles