SuaraJakarta.co, JAKARTA – Banyaknya anggapan Anies Baswedan melakukan kampanye sebelum ada ketetapan waktu dari KPU RI menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ketua Koordinator Presidium Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES) La Ode Basir angkat suara terkait hal tersebut.
Menurut La Ode tidak ada aturan yang dilanggar jika ada calon presiden yang bersilaturahmi kepada masyarakat.
“Tidak ada norma di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PERPPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta norma dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang melarang kegiatan apa saja yang dilakukan oleh pihak mana pun sebelum ditetapkan menjadi calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024,” kata La Ode, di Jakarta, Jumat (16/12).
La Ode mengatakan jika ada pihak yang memiliki kandidat untuk didorong menjadi calon presiden dan dibawa keliing ke daerah itu tidak ada regulasi yang dilanggar. Jadi menurutnya calon presiden di pemilu 2024 yang sedang tidak memegang jabatan publik boleh bertemu masyarakat untuk memperkenalkan dirinya. Dan kalaupun ada pejabat publik yang hendak maju sebagai capres harus mengajukan cuti dari jabatannya terlebih dahulu.
“Bahwa pada saat ini jika ada pihak atau partai politik yang mengklaim memiliki bakal calon kemudian diperkenalkan kepada masyarakat, itu adalah klaim sepihak mereka dan itu sah-sah saja karena tidak ada satupun peraturan perundang-undangan pemilu yang dilanggar jadi tidak ada apa yang disebut dengan mencuri start kampanye,” tegas La Ode.[*]