KUKMP Berikan SK Badan Hukum Koperasi Pada 18 Rusun

SuaraJakarta.co, JAKARTA – 18 Rusun yang tersebar di lima wilayah kota mendapat Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta.

Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, setelah memiliki badan hukum, koperasi yang ada di rusun dapat lebih dikembangkan.

Selain itu, kata Irwandi, warga juga bisa mengajukan pinjaman modal ke bank untuk wirausaha. Pasalnya, salah satu syarat untuk pinjaman sudah terpenuhi dengan memiki badan hukum.

“Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang,” tutur Irwandi dikutip beritajakarta, Selasa (14/3/2017)

Menurut Irwandi, keuntunga adanya badan hukum, koperasi di rusun bisa bermitra dengan rusun lain maupun perusahaan dalam pengembangan usaha. 

“Kita juga akan fasilitasi agar mereka mendapat SIUP, TDP dan NPWP,” tutup Irwandi. (JML)

Related Articles

Latest Articles