Kios Percetakan Kawasan Bungur Senen Diakui Ketua RT Tidak Miliki Izin Amdal

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua RT 02/01 Bungur Senen, Jakarta Pusat, Adianti membenarkan bahwa puluhan kios percetakan yang berada di wilayahnya berdiri di atas lahan hijau dan tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Demikian disampaikan Adianti kepada suarajakarta.co, Senin (11/1).

“Kurang lebih jumlahnya sekitar 60 (enam puluh) kios percetakan, kami harapkan pihak terkaiit melakukan pengecekan ijin usaha percetakan dan pembuangan limbah B3,” ujar Adianti kepada suarajakarta.co.

Warga setempat Ratna (53) ikut menambahkan bahwa limbah dari adanya kios percetakan berjenis pernis ini sangat berbahaya karena mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Bahkan Ratna menilai bahwa lokasi Bungur ini tidak layak untuk dijadikan usaha percetakan karena berada di tengah-tengah pemukiman warga.

“Lokasi tersebut tadinya hijau royo-royo dengan penghijauan. Sekarang berubah fungsi menjadi kios percetakan,” ucap Ratna.

Ratna berharap kios-kios ilegal ini dapat segera ditertibkan oleh Pemprov DKI dan juga Pemkot Jakarta Pusat, karena sudah terbukti menganggu warga, khususnya kualitas air untuk minum dan mandi.

“Dampak dari limbah B3 sangat bahaya bagi warga. Kalau saya tahu cara untuk menemui pak Gubernur Ahok, akan sampai tentang kios-kios percetakan tersebut,” keluh Ratna.

Sebelumnya, diketahui, bahwa laporan terkait tidak adanya izin AMDAL dan melanggar tata ruang ini sudah sering dilaporkan oleh warga kepada BPHLD DKI dan Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait mengenai kelanjutan dari pelaporan warga tersebut.

Related Articles

Latest Articles