Kepala BPN Tolak Permintaan Gubernur Anies Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

SuaraJakarta.co, Jakarta – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menolak permintaan Gubernur Anies Baswedan untuk membatalkan sertifikat Pulau Reklamasi, antara lain C, D, dan G.

“Kami sudah menerima dan mempelajari. Hasilnya, tak bisa kami batalkan,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (10/1).

Sebelumnya, Anies mengirim surat kepada Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di teluk Jakarta.

Dalam surat tersebut terlampir hal permohonan kepada Kepala BPN untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.

Sofyan beralasan HGB yang dikeluarkan BPN sudah sesuai dengan administrasi pertanahan.

“Karena itu, (HGB) tak bisa dibatalkan. Sebab, kalau dibatalkan, ini akan menciptakan ketidakpastian hukum,” tuturnya.

Selain itu, Sofyan menilai korespondensi yang dikirim Anies kepada BPN tidak bisa retroaktif. Sebab, kata dia, surat-surat sebelumnya sudah digunakan sebagai dasar pengeluaran HGB.

“HGB dikeluarkan berdasarkan surat-surat yang telah dikirimkan gubernur sebelumnya jadi gubernur sekarang tak bisa membatalkan yang lama karena itu sudah digunakan,” ucapnya.

Sofyan berujar HGB juga telah diterbitkan di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Menurutnya, jika nanti ada peralihan harus dengan persetujuan pemegang HPL. “Kalau pembebanan dan lainnya itu harus mendapat persetujuan pemda DKI Jakarta. Itu pendapat kami,” katanya.

Sofyan menuturkan pemerintah DKI Jakarta dapat menggugat BPN ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak sepakat dengan keputusan BPN. Hal ini, kata dia, demi menciptakan kepastian hukum dalam bidang administrasi tanah. “Kalau PTUN menyatakan dibatalkan, keputusan kami akan kami batalkan,” ujarnya. (RDB)

Related Articles

Latest Articles