HUT Ke-77 RI, Anies Hadirkan Kebijakan Pajak Yang Adil dan Merata Untuk Warga Jakarta

SuaraJakarta.co, JAKARTA  – Tepat saat perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov DKI menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan lahirnya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta. Kebijakan pajak berkeadilan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

“Dengan semangat perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta,” kata Anies seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta.

Kegiatan bertajuk ““Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua” itu dilaksanakan di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Menurut Anies, kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Anies menjelaskan, dengan hadirnya kebijakan tersebut maka bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB. Anies juga menjelaskan terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas Rp 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar ada 1,2 juta rumah.

“Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” ujar Anies.

Anies menjelaskan, dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36  m² untuk bangunan.

“Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang  standar minimal kebutuhan hidup (hunian). Jadi sekitar Rp 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” kata Anies.

Selain acara simbolis e-SPPT bagi para wajib pajak, Anies turut menyampaikan informasi kebijakan-kebijakan Pemerintah DKI Jakarta terkait insentif pajak daerah bagi masyarakat yang hingga kini masih berlaku dan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta, antara lain:

  1. Kebijakan Pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.
  2. Kebijakan Pengenaan PBB 50% & Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013.
  3. Kebijakan Pengenaan PBB 50% & Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2013.
  4. Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012.
  5. Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 jo. 104 Tahun 2021.

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, masih terdapat beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah khususnya PBB-P2 bagi warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam proses, yaitu:

  1. a) Pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian;
  2. b) Pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak Pendidikan swasta.[*]

Related Articles

Latest Articles