Soal Prostitusi, Perlu Ada Aturan Pidananya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Prostitusi online yang telah dibongkar oleh aparat kepolisian akan sulit untuk ditumpas, karena belum ada aturan pidananya. Hal itu diungkapkan oleh Rozaq Asyhari, Sekjend PAHAM Indonesia.

“Persoalan yang akan dihadapi oleh aparat adalah kesulitan untuk menjerat para pelaku prostitusi online ini. Karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita, bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara khusus.” jelas pegiat advokasi sosial tersebut. Karenanya, Rozaq meyakini polisi akan kesulitan untuk menjerat AA.

Lebih lanjut Rozaq menjelaskan bahwa persoalan prostitusi tidak diatur dalam delik-delik kesusilaan dalam KUHP.

“Bila dilihat pada pasal 281 sampai pasal 303, khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditunjukan untuk pelaku prostitusi. Karenanya mungkin polisi akhirnya melepas AA. Sedangkan germo dari AA terus diproses oleh polisi bila karena perbuatannya sudah memenuh unsur-unsur pasal 296”, papar advokat publik di PAHAM Indonesia tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Rozaq mendesak agar DPR memasukkan persoalan prostitusi dalam RUU KUHP.

“Sepertinya DPR perlu memasukkan prostitusi ini sebagai bagian dari tindak pidana. Bayangkan saja, kalo satu germo saja punya 200 an anak buah. Bila masing-masing sehari bisa menerima 3-5 lelaku hidung belang, bisa sampai seribu pelanggannya dalam sehari. Itu hanya satu jaringan saja. Tentunya ini menjadi ancaman moralitas untuk generasi muda kita, termasuk pada persoalan penularan HIV AIDS” papar kandidat doktor FH UI tersebut.

Lebih lanjut, sebagai penetrasi dan sanksi sosial Rozaq juga mengusulkan agar istilah yang dipakai dikembalikan pada istilah lama, yaitu wanita tuna susila, bukan pekerja seks komersial. Hal ini untuk memberikan sanksi sosial untuk pelaku prostitusi.

Related Articles

Latest Articles