Izin Reklamasi Pulau Bermasalah, Ahok Digugat di Pengadilan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Di balik kisruh APBD DKI antara Ahok dan DPRD, tampaknya ada hal yang ditutupi. Diam-diam Ahok telah memberikan izin kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, yakin PT Muara Wisesa Samudera untuk mendapatkan kewenangan melakukan reklamasi pantai di utara Jakarta.

Izin Ahok tersebut sebagaimana Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014.

Namun demikian, izin reklamasi tersebut bukan tanpa persoalan. Pasalnya, izin tersebut digugat oleh organisasi masyarakat yang tergabung dalam Jakarta Monitoring Network (JMN), melalui sekretaris jenderal Amir Hamzah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas dasar gugatan tersebut maka di PTUN Jakarta akan mengagendakan persidangan pada Selasa 7 April 2015.

Izin tersebut digugat olehnya antaran dianggap telah melanggar prinsip norma hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dalam gugatan tersebut Ahok dinilai telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Kata Amir, pihaknya yakin bakal menang di PTUN meskipun maju tanpa didampingi kuasa hukum.

“PTUN akan kabulkan gugatan tersebut karena indikasi Ahok sebagai Pejabat TUN tidak taat azaz dan norma hukum dalam melahirkan SK Reklamasi tersebut,” kata Amir, di Jakarta, Jumat (3/4), sebagaimana dikutip dari laman aktual.co.

Diketahui, PT Muara Wisesa Samudera mendapatkan izin prinsip Reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 Ha. Konsesinya, 5 persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemda DKI. PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi tersebut.

Related Articles

Latest Articles