Hancurkan Garam Lokal, DPR Minta Mendag Revisi Peraturan Impor Garam

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar meminta Menteri Perdagangan (Mendag) segera mengevaluasi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang Impor Garam. Pasalnya, Rofi menilai regulasi tersebut telah menghancurkan harga garam dan produksi petani garam di tingkat lokal.

Sehingga, dengan keluarnya regulasi ini, menurut Rofi, semakin melegitimasi bahwa impor pangan tidak bisa terhindarkan di tahun 2016.

“Kenyataan ini membuktikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang secara serius meningkatkan kesejahteraan para petani garam. Setidaknya, memperbaiki mutu dan produktiktivas produksi garam,” jelas Rofi sebagaimana rilis yang dikirimkan kepada suarajakarta.co, Selasa (2/2)

Diketahui, Permendag nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 secara efektif akan berlaku pada tanggal 1 April 2016. Peraturan ini adalah pengganti Permendag nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan Impor Garam. Dalam peraturan terbaru ini dijelaskan tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat, tidak ada ketentuan mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan tidak ada ketentuan pembatasan waktu untuk impor garam.

BACA JUGA  Revisi UU Kepolisian Tidak Akan Overlap dengan KPK

“Sepanjang tata niaga garam dibiarkan timpang seperti ini, maka selama itu Indonesia tidak akan pernah mampu menjadi produsen garam yang unggul. Sudah secara teknologi tertinggal, dalam pemberian insentif juga seringkali salah sasaran,” jelas politisi dari Dapil Jawa Timur VII ini.

Rofi menegaskan kebijakan Mendag inilah secara jangka panjang akan meminggirkan peran petani dalam memenuhi kebutuhan konsumsi garam lokal. “Mengingat hampir tidak ada jaminan bahwa importir akan menyerap garam lokal dengan harga yang pantas,” tegas Rofi

Rofi berharap Mendag segera mengevaluasi regulasi ini dengan cara melakukan verifikasi antara data konsumsi garam secara nasional dan kuota yang dibutuhkan. Kecukupan garam nasional diyakini dapat menunjang industri olahan, seperti pengalengan makanan-minuman, pengolahan ikan, pengawetan makan, dan industri lainnya.

BACA JUGA  AS Tetap Pindahkan Kedubes ke Yerussalem, DPR Desak Kemlu Keluarkan Nota Protes

“Pemerintah perlu sadari pengolahan garam yang ada masih menggunakan teknologi sederhana yang bergantung kepada kondisi cuaca. Namun, seharusnya dilakukan pemberdayaan secara serius oleh pemerintah agar menghasilkan kualitas garam yang baik,” tukasnya. (iman)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles