Dua Dokter dan RS GPI Dilaporkan Kasus Malpraktek

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Seorang pasien atas nama Hajjah Siti Hannah (43 tahun), hari ini (31 Juli 2019) melaporkan dua orang dokter berinisial IM dan S serta Rumah Sakit Grha Permata Ibu yang berlokasi di Kukusan Depok ke MKEK dan MKDKI karena dugaan kasus malapraktik kedokteran.

“Saya melalui kuasa hukum sudah 3 kali mengundang pihak rumah sakit dan dokter untuk klarifikasi, tapi baik rumah sakit maupun dokter tidak pernah menggubris undangan kami”, ungkap Hannah.

Kasus ini bermula dari Bu Hajjah Siti Hannah yang mengalami pendarahan hebat dan keguguran, yang diduga disebabkan oleh kelalaian dan keteledoran rumah sakit dan dokter yang menangani. “Siapa yang mau kehilangan bayi, biarpun dibayar milyaran tetap tak bisa menggantikan”, imbuh bu Hannah.

BACA JUGA  Seragam Putih PNS Sekadar Kesan, Tidak Substantif

Awalnya bu Hannah berobat ke RS GPI setelah mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas Depok Jaya. Berdasarkan surat rujukan itu didiagnosa mengalami blighted ovum and nonhydatidiform mola. Berdasarkan informasi yang dimaksud dengan blighted ovum adalah semacam kehamilan embrionik atau kehamilan yang tidak mengandung embrio meskipun terjadi pembuahan di dalam rahim. Sedangkan nonhydatidiform mola atau disebut juga dengan hamil anggur adalah merupakan tumor jinak yang berasal dari trofoblast.

“Selama kehamilan memang saya mengalami banyak gangguan dan pendarahan, sedangkan dokter dan rumah sakit yang menangani tidak pernah memberikan penjelasan secara utuh dan tuntas sebab-sebabnya apalagi memberikan pelayanan yang baik”, tambah Hannah.

Menurut Slamet, SH selalu kuasa hukum bu Hannah tindakan yang dilakukan dokter dan rumah sakit diduga telah menyalahi kode etik dan standar pelayanan rumah sakit. “Sesuai Pasal 2 Kode Etik Kedokteran, seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai standar profesi yang tinggi”, ungkap Slamet.

BACA JUGA  MAN 2 Bogor Ajak Siswanya Nonton Bareng G30S/PKI

Dokter dan rumah sakit diduga dapat dikategorikan telah melakukan malapraktek kedokteran. “Setidaknya diduga telah melanggar Pasal 5, 7 dan 13 Kode Etik”, kata Slamet.

” Oleh karena itu dan setelah berupaya mengundang baik-baik mereka dan ternyata tidak direspon positif, maka hari ini klien kami menyerahkan kasus ini kepada instansi MKEK, MKDKI dan Badan Pengawas Rumah Sakit”, pungkas Slamet.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles