Dishub DKI Cabut Izin Trayek, Nasib 5000 orang awak dan pemilik Bus Sedang Terancam Mati

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dicaci tapi juga dirindu. Kira-kira itulah nasib bus sedang, seperti Metro Mini dan Kopaja, yang saban hari beroperasi di Jakarta. Nasib bus yang mulai beroperasi di era Gubernur Ali Sadikin ini kerap kali dicaci karena banyak hal, mulai dari ugal-ugalan, fasilitas di dalam bus yang rusak, bisingnya suara, hingga kenaikan tarif suka-suka yang dilakukan oleh kondektur bus.

Namun demikian, tak jarang, ada saja warga yang lebih memilih naik bus sedang daripada bus besar milik Pemprov DKI seperti Transjakarta. Dikutip dari Harian Kompas, Jumat (4/12), Lestari (33) seorang karyawan swasta yang bekerja di daerah Kedoya, Jakarta Barat, mengaku lebih mengandalkan untuk mobilitas dirinya beraktivitas. Pasalnya, jika memakai Transjakarta, waktu tempuh Grogol-Kedoya bisa lebih lama hingga satu jam. Jika menggunakan bus sedang, perjalanan dengan rute yang sama hanya berkisar 30 menit – 1 jam.

“Tapi, sayangnya, sopir kopaja dan metromini itu sering ugal-ugalan. Sopirnya pun banyak yang anak muda, ujar Lestari, Kamis (3/12).

Diketahui, Pemprov DKI, melalui Dinas Perhubungan, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 665 Tahun 2013 tentang pencabutan izin trayek, terdapat sekitar 1.600 bus metromini yang masuk dalam daftar pencabutan tersebut. Padahal, dari 1.600 tersebut, terdapat hampir 500 bus yang masih memiliki dokumen berlaku hingga 2016. Dokumen tersebut, meliputi izin trayek, surat pengujian kendaraan bermotor, dan surat tanda nomor kendaraan.

Dampak dari adanya pencabutan izin trayek beberapa bus tersebut mengakibatkan para penumpang seperti Lestari, kesulitan jika harus pulang malam di atas jam 20.00 malam. Dirinya mengaku pencabutan izin trayek tersebut berdampak pada ketersediaan bus yang terbatas karena Pemprov DKI menghentikan semuan bus yang tak layak jalan.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Metromini Novrialdi mengakui bahwa para pemilik sesungguhnya sudah menyiapkan peremajaan bus. Pun Dishub DKI juga telah menjanjikan pembayaran per kilometer untuk pengoperasian bus metromini. Pembayaran tersebut akan dilakukan oleh PT Transjakarta.

Namun, hingga saat ini, PT Transjakarta belum memiliki aturan untuk membiayai bus sedang. Aturan selama ini hanya mewajibkan PT Transjakarta membayar bus besar.

Dengan kondisi ketidakjelasan PT Transjakarta di sisi lain program pencabutan izin trayek bus sedang terus berjalan, maka secara tidak langsung Pemprov DKI sedang membunuh hidup-hidup nyawa 1.200 pemilik dan 4.000 awak bus yang tiap harinya bergantung nasib pada moda transportasi ini.

“Ada 1.200 pemilik dan lebih dari 4.000 awak bus yang bergantung pada pengoperasian bus metromini. Di belakang mereka, ada keluarga yang harus mereka hidupi, “jelas Novrizal.

Sehingga, pemerintah diminta cepat dan tanggap mengganti bus agar layanan operasi tidak terganggu. Dan yang paling penting, nyawa orang yang bergantung pada bus metromini dan kopaja tidak semakin miris nasibnya.

Related Articles

Latest Articles