SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Utama PT. Paramount Estate Management, Muhammad Nawawi dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan penggelapan dana deposit pekerjaan PT Telkom ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (26/07/2018).
Masyarakat yang melaporkan, Muhammad Muhyin menuturkan bahwa pihak PT Paramount Estate Management tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana deposit pengerjaan proyek meskipun pekerjaan tersebut telah usai.
Kuasa hukum Muhammad Muhyin, Slamet mengatakan bahwa PT. Paramount Estate Management diduga menghalangi pengembalian dana yang seharusnya diterima oleh Muhammad Muhyin.
“Kami melaporkan Dirut PT. Paramount Estate Management karena diduga telah menghalangi atau menggelapkan dana deposit milik kontraktor, dan dalam hal ini karena kontraktor telah lama meninggal dan keluarganya memberikan kuasa kepada Pak Muhammad Muhyin dan Pak Muhammad Muhyin menguasakan kepada saya untuk mendampingi beliau,” Ujar Slamet.
Slamet juga menambahkan bahwa dana deposit yang dipakai kontraktor tersebut juga merupakan dana pribadi dari Pak Muhammad Muhyin. Sedangkan aturan yang digunakan dalam pelaporan tersebut adalah pasal 372 KUHP dengan bunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
“Setelah kita mendapat bukti lapor, yang sudah kita masukan beberapa nama sebagai saksi, proses berikutnya adalah kita serahkan kepada kepolisian untuk memanggil dan memeriksa saksi – saksi yang sudah disebutkan tadi untuk mencari mengusut tuntas perkara ini,” Tegas Slamet.
Untuk diketahui, pada medio awal Januari 2018, telah terjadi hubungan bisnis antara PT Paramount Estate Management (PEM) sebagai pengembang dan PT Telkom/PT Telkom Akses (Telkom) sebagai pemilik pekerjaan dan Firzan Hadianto sebagai kontraktor pelaksana, dalam pekerjaan pemasangan kabel fiber optic di Cluster Malibu 1 dan Malibu 2 Tanggerang. PEM kemudian mensyaratkan adanya biaya Deposit kepada Telkom sebesar Rp 247.000.000 (duaratus empatpuluh tujuh juta rupiah) agar pekerjaan dimaksud disetujui manajemen.
Setelah mendapatkan Ijin Kerja, Firzan Hadianto dan tim-nya berupaya menyelesaikan pekerjaan sesuai periode waktu yang diberikan PEM yaitu dari tanggal 19 Pebruari s.d 17 April 2018. Dalam upayanya tersebut sayang-nya Firzan Hadianto meninggal dunia pada tanggal 5 Maret 2018. Ahli waris almarhum kemudian memberikan kuasa kepada Muhamad Muhyin untuk mengurus seluruh harta waris milik Firzan Hadianto.
Pada tanggal 18 April di kantor PEM, Muhamad Muhyin menanda-tangani Form Checklist Bersama dan Form Permohonan Pengembalian Uang Jaminan (deposit). Namun hingga hari ini, Kamis, 26 Juli 2018, uang deposit tersebut belum juga dikembalikan.
Berbagai upaya persuasif seperti mendatangi langsung kantor PEM di kawasan Gading Serpong, aktif bertanya melalui Whats App, meminta penjelasan tertulis, mengirimkan Surat Penagihan sebanyak tiga kali, dan terakhir mengirimkan Somasi juga sebanyak tiga kali, telah lakukan. Namun uang deposit tersebut belum juga dikembalikan.
Terakhir pada tanggal 18 Juli 2018, PEM memberitahukan bahwa Cek pembayaran atas nama Muhamad Muhyin sudah siap namun untuk mencairkan-nya harus terlebih dahulu menanda-tangani Surat Kuasa baru yang salah satu klausul-nya menyatakan “melepaskan/memberikan pembebasan kepada PEM dari segala kewajiban pembayaran ganti kerugian, gugatan maupun tuntutan apapun dari pihak manapun”.
Kuasa Hukum Pelapor,
Slamet, S.H.
0811.1177.287