Belum Ada Kajian, Ahok: Larangan Motor di Jalan Garuda dan Angkasa, Batal

SuaraJakarta.co, JAKARTA> – Belum matangnya kajian dan evaluasi pelarangan sepeda motor di tahap I (Medan Merdeka Barat-Thamrin) membuat Ahok berencana membatalkan perluasan zona larangan di Jalan Angkasa dan Jalan Garuda. Hal itu disebabkan karena pelarangan motor di daerah tersebut belum ada kajiannya. Ahok menegaskan bahwa unsur terpenting adanya Bus Transjakarta yang melintas dan adanya bus gratis yang disediakan oleh Pemprov DKI dengan waktu tunggu bus (headway) maksimal 10 menit

“Awalnya kami rencanakan (pembatasan motor) di Jalan Angkasa dan Jalan Garuda di Kemayoran/ Namun, (rencana pembatasan motor di Kemayoran) batal dilaksanakan karena belum ada kajiannya”, Tegas Ahok sebagaimana dikutip dari Harian Jawa Pos halaman 31 (9/1)

Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan adanya evaluasi Tahap I tersebut tidak serta merta otomatis akan memperluas zona pelarangan motor. Sebelum diperluas, ia akan memprioritaskan terlebih dahulu jumlah bus gratis di jalur-jalur protokol yang telah mengalami pelarangan motor

“Kalau evaluasinya (tahap I) bagus, akan tetap dilanjutkan di area yang sama. Kalau ada bus tambahan gratis, baru akan diperluas sampai Sudirman”, tambahnya

Evaluasi selama hampir satu bulan ini, tampaknya menunjukkan bahwa antusiasme bus gratis yang disediakan Pemprov DKI tampaknya sangat rendah. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, mengakui dari 15 bus tingkat gratis yang telah disediakan, hanya 6 unit saja yang jalan dan sering kosong tidak penuh

“Saat ini, baru 15 bus tingkat gratis yang beroperasi di kawasan larangan sepeda motor. Perinciannya, 10 unit bus single Transjakarta dan 5 unit bus tingkat pariwisata. Kami siap saja menyediakan 20 bus gratis. Tapi, enam unti yang jalan saja masih sering kosong”, Keluhnya

Benjamin menambahkan 5 bus tingkat gratis bermerek Mercedes-Benz yang telah ada belum bisa dioperasikan. Hal itu dikarenakan masih banyak tes kelayakan jalan yang belum rampung. Selain ujicoba di Cibitung, bus juga harus dapat Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), memiliki STNK, serta surat Tanda Lulus uji KIR. (ARB)

Related Articles

Latest Articles