Haruskah Pencairan JHT Menunggu Usia 56 Tahun?

Oleh: MOHAMMAD FARID YACOEB, S.H., CNPHRP.

SuaraJakarta.co, Jakarta – Setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT, terdengar gemuruh dari sebagian buruh atau pekerja menentang regulasi tersebut. Sebab dalam aturannya pada Pasal 3 menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan jika si pekerja telah mencapai usia pensiun yakni 56 tahun. Hal ini sontak menimbulkan banyak pertanyaan terutama dari para buruh atau pekerja, seperti salah satunya apakah kami yang di PHK mesti menunggu umur 56 tahun untuk mendapatkan hak?

Untuk memahami Azbabun Nuzul atau latar belakang mengapa keputusan ini diambil maka kita mesti melihat setiap aturan yang berkaitan dengan lahirnya Permen Nomor 2 Tahun 2022 tersebut agar tidak berujung pada gagal paham atau sesat tafsir. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja juga pernah menerbitkan aturan terkait dengan manfaat JHT melalui Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang pembayaran manfaat JHT. Aturan tersebut sekarang telah dicabut karena penerapannya tak sesuai lagi dengan tujuannya dan diganti dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dibentuk dengan semangat tujuan meningkatkan manfaat dari JHT itu sendiri.

Pada Konstitusi UUD 1945 Pasal 17 ayat (3) telah diamanatkan bahwa “Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan” yang dalam arti luas seorang Menteri memiliki otoritas penuh terhadap bidang yang ia pimpin guna mencapai tujuan dari Pemerintahan. Sedangkan peraturan menteri sebagai bentuk pedoman pelaksanaan dari sebuah undang-undang yang berketerkaitan dengan produktivitas dari pemerintahan itu sendiri. Dalam hal ini jika dilihat secara yuridis tindakan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan merujuk Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 2004 SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Juncto Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 sudah sesuai tempatnya yakni semata-mata bertujuan untuk kesejahteraan buruh atau pekerja di hari tua kelak. Sebab perlu dipahami juga pada prinsipnya JHT bukanlah saudara kembar dari pesangon PHK.

Bahwa secara filosofis jika dilihat dari Pasal 35 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menyebutkan “Jaminan Hari Tua diselenggerakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia”. JHT ini sesungguhnya dirancang pemerintah bertujuan untuk membangun skema tabungan hari tua atau old age benefit dengan memanfaatkan iuran dari sebagian upah buruh tiap bulannya pada saat yang bersangkutan masih bekerja. Hal ini sangat bertolak belakang dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang tidak sama sekali membatasi usia pensiun buruh atau pekerja. Secara aspek legal ini tidak elok sebab UU SJSN sendiri telah mengamanatkan peruntukan JHT tersebut untuk dimanfaatkan di hari tua bukan malah untuk pemenuhan hidup usia produktif apalagi untuk konsumsi jangka pendek.

Selanjutnya akibat dari pembaharuan Permenaker di atas terciptalah berbagai macam narasi prokontra seperti contohnya bagi buruh yang pro mengatakan bahwa “JHT ini sangat bermanfaat sebab dapat memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga dapat meminimalisir resiko jatuh miskin pada masa tua” nah adapun yang kontra menyatakan kurang lebih sering kita baca dan dengar seperti “Itu kan uang dari iuran kita sendiri, hasil dari upah keringat yang dipotong, lalu mengapa negara ikut campur mengaturnya?”, dari sini ada dua perspektif yang tercipta dan dua-duanya berhak mengekspresikan dirinya dari tulisan maupun lisan.

Kesimpulannya ialah walaupun terjadi prokontra dari keputusan Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker lama dan menggantinya dengan yang baru semua ada manfaat serta konsekuensinya seperti JHT yang memang mungkin lebih efektif jika diprioritaskan untuk kebutuhan hari tua namun juga mempunyai konsekuensi atau beban sosial terhadap buruh atau pekerja yang seharusnya dapat memanfaatkan JHT tersebut ketika perusahaan tempat ia bekerja abai atas pesangon buruh atau pekerja yang telah di PHK. Permasalahan seperti ini idealnya dapat ditampung dan diselesaikan oleh Pemerintah jangan sampai masyarakat malah melihat dan menilai bahwa Pemerintah tak jauh hanya sebagai corong dari kaum Borjuis.[***]

Related Articles

Latest Articles