Berencana Terbitkan Dua Pergub, Pemprov Tegaskan Rumah DP 0 Rupiah Tidak Boleh Dijual

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI serius untuk segera mewujudkan Rumah DP 0 Persen bagi para warga Jakarta berpenghasilan menengah ke bawah.

Salah satunya adalah sedang mempersiapkan dua pergub, yaitu mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Skema Pembiayaan.

“Kira-kira dua pergub (rumah DP 0 Persen, red) yang kami sedang fokuskan. (Pergub, red) UPT dan skema pembiayaan, Saya antisipas,i begitu personalia ditunjuk UPT ini satu sampai dua minggu, mungkin sudah bisa,” jelas Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno saat berada di RSU Adhyaksa, Cipayung, Jakarta Timur dalam rangka Pencanangan Zahir Simply sebagai Aplikasi Keuangan OK OCE, Senin (16/4).

Adapun mengenai pembentukan UPT, Wagub Sandiaga jelaskan pergubnya akan disusun hari ini bersama dengan personelnya. Lalu, akan diumumkan kapan proses pendaftaran untuk rumah DP 0 Persen.

“Pergubnya hari ini akan saya cek, tapi rencananya hari ini (ditandatangani),” tambahnya.

Adapun mengenai mekanisme pembiayaan, Sandiaga menjelaskan bahwa hal ini masih belum final dibahas. Meskipun demikian, ia berkomitmen untuk membangun program pro rakyat ini akan menjalin kemitraan dengan BUMN, BUMD, dan juga swasta dalam pembiayaan.

Sebab, dana Pemerintah DKI tak cukup untuk menalangi uang muka konsumen.

“Skemanya 20 persen dibangun oleh pemerintah dan 80 persen itu dibangun oleh mitra,” ujar Sandiaga di Mangga Dua, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/4).

Untuk kerjasama dengan pemerintah pusat, Sandiaga menjelaskan mekanisme pembiayaan akan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dipakai pemerintah pusat dalam program hunian DP 1 Rupiah.

“Tapi dana pemerintah pusat juga terbatas. Dari badan yang dibentuk mampu mencetak blueprint pembiayaan FLPP khusus untuk DKI,” ujar Sandiaga Uno.

Oleh karena ketatnya mekanisme pembiayaan ini, Wagub Sandiaga tegaskan Rumah DP 0 Rupiah ini nantinya tidak akan bisa dijual ke orang lain pasca pembelian. Namun, hanya bisa dijual kembali ke UPT.

“Tidak ada lagi toleransi kalau unit yang sudah dipesan diperdagangkan. Kami akan langsung cancel dan memasukkan kembali unit itu ke dalam inventory kami,” ujar Sandiaga.

Warga yang ingin membeli rumah tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan. Dari segi pendapatan, ada batas minimal dan maksimal yang harus dipenuhi warga.

Related Articles

Latest Articles