Dishub: ERP akan dimulai sekitar bulan Maret 2014

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kemacetan di Jakarta mengakibatkan kerugian ekonomi hingga Rp 27.76 triliun. Untuk mengurangi kerugian ini, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dituntut segera menerapkan kebijakan jalan berbayar elektkronik atau Eelectronic Road Pricing (ERP).

Menjawab desakan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan ERP akan mulai dikerjakan pada bulan Maret 2014. Hal itu dilakukan setelah menyelsaikan aspek legislasi pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.

Menurut Ketua Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, ERP dapat diterapkan kuartal pertama tahun 2014 atau sekitar bulan Maret 2014.

Dikatakan Pristono, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta untuk segera menerapkan ERP.

Lalu, bagaimana dengan kebijakan ganjil genap? Pristono menambahkan bahwa kebijakan penerapan ganjil-genap tidak akan dilakukan.

“Ganjil genap tidak akan diterapkan di Jakarta,” kata Pristono dalam Forum Grup Diskusi tentang ERP di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Related Articles

Latest Articles