Budayawan Ini Tolak Intervensi Pemprov pada Taman Ismail Marzuki

Suarajakarta.co, JAKARTA-Tak banyak diketahui, Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 2 Januari 2014 kemarin, telah melantik Isti Hendarti sebagai Ketua Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM). Pelantikan tersebut adalah bagian dari implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 109/2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta TIM. Adapun dampak dari lahirnya pergub ini ialah peneglolaan TIM akan berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta

Ditelusuri dalam Harian Media Indonesia (12/01), Pemprov DKI berencana akan melakukan intervensi terhadap pengelolaan TIM tersebut. Namun demikian, intervensi tersebut segera ditentang oleh budayawan juga akademisi yang selama ini peduli terhadap perkembangan budaya di Jakarta. Penentangan tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa kebudayaan, khususnya TIM, bisa berkembang justru karena adanya independensi dan kebebasan para pelaku seni dan budaya yang berkecimpung di dalamnya.

“Akibat campur tangan terlalu jauh dari Pemprov DKI, saya pikir, ialah awal dari kematiannya. Sejarah mencatat, tidak ada satu pun institutsi seni dan budaya yang dikelola oleh pemerintah yang berfungsi. Semuanya nyaris mati”, Tegas Acep Iwan Saidi yang juga dosen kebudayaan Pascasarjana ITB tersebut sebagaimana dikutip dari Harian Media Indonesia (12/1) halaman 13

Acep menambahkan bahwa mestinya yang didukung oleh pemerintah hanyalah soal anggaran, tidak sampai pada wilayah pengaturan. Menurutnya, justru ketika ada lembaga budaya yang berada di bawah instansi pemerintah akan menjadi lembaga administratif-birokratis

“Itu (dukungan anggaran) yang didorong. Mestinya, Pemprov DKI percaya dengan para pelaku seni dan budaya. Mereka punya ukura-ukuran sendiri yang spesifik, yang tidak bisa digeneralisasi. Artinya, jangan jadikan lembaga seni-budaya sebagai lembaga administratif-birokratis”, keluhnya

Pendapat senada disampaikan Guru Besar Universitas Jember bidang Ilmu Budaya, Ayu Sutarto. Menurutnya, Pemprov DKI harus bisa bedakan antara Kewenangan Administratif dengan Kewenangan Kreatif (seni-budaya).

“Pemprov DKI tidak boleh campur tangan atas kewenangan kreatif. Jika yang terjadi seperti itu, sama saja membonsai kreativitas para seniman”, paparnya sambil menyarankan Pemprov DKI untuk mau berdialog dengan para seniman TIM (ARB)

Related Articles

Latest Articles