Belajar Dari Mantan TKI Arab Saudi Yang Jadi Doktor di FH Unpad

SuaraJakarta.co, BANDUNG – Nuryati Solapari, mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, meraih gelar doktor hukum pada Sidang Promosi Doktor dengan disertasi “Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Jumat (12/8/2016).

Nuryati sejak awal meniatkan kerja ke luar negeri karena ingin berkuliah. Setelah memiliki cukup uang, ia kembali untuk kuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang Banten, S2 di Universitas Jayabaya Jakarta dan meraih gelar doktoral (S3) di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad).

Suasana haru menyelimuti detik-detik Ketua Sidang Dr. An An, S.H., LLM menyatakan Nuryati Solapari lulus dengan predikat memuaskan. Derai titik air mata tak tertahankan, termasuk dari Ibunda Nuryati dan sejumlah undangan yang hadir seperti mantan Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat. Bahkan, isak tangis Nuryati tak henti-henti selama sambutan akhir.

“Telah terjadi ketidakadilan bagi pekerja migran di setiap tahapan baik itu prapenempatan, masa penempatan dan purnapenempatan. Karena itu perlu ada bantuan hukum yang difasilitasi negara dalam setiap tahapan itu, bila memang dibutuhkan oleh TKI,” ujar Nuryati dalam disertasinya.

Menurut dia, walau banyak ketidakadilan bagi TKI, namun menyetop penempatan TKI adalah tidak tepat kerena ini menyangkut hajat hidup yang terjadi di kalangan berpendidikan rendah yang hanya bisa menjual jasanya di luar negeri. Negara harus hadir agar mereka bisa tetap bekerja ke luar negeri dengan perlindungan negara yang baik.

“Perempuan yang bekerja ke luar negeri tidaklah melanggar Hukum Islam, karena kondisi memaksa akibat suami sangat sulit miliki pekerjaan,” tegasnya.

Mengakhiri sidang tersebut, Nuryati kembali meyakinkan para anggota Sidang Senat Terbuka bahwa UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri perlu segera diperbaiki agar memperkuat perlindungan negara dalam proses penempatan TKI.

Related Articles

Latest Articles