SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat, Ardy Purnawan Sani mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.
“Sudah jadi kewajiban Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk serius memikirkan kenaikan upah minimum provinsi bagi PJLP pada 2023 yang sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta tahun 2023 yakni sebesar Rp4,9 juta per bulan,” ujar Ardy, di Kawasan Kantor Walikota Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023.
Ardy menambahkan kebijakan UMP ini harus bisa segera dilaksanakan di tahun 2023. Menurutnya itu sudah menjadi keharusan bagi Pemprov DKI Jakarta.
“Ketika Pemprov DKI Jakarta menerapkan kenaikan UMP yang awalnya Rp.4,6 juta pada tahun 2022 dan menjadi Rp.4,9 juta pada 2023, kan itu berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk honor PJLP yang kerja di wilayah DKI Jakarta, maka logikanya, otomatis honor PJLP itu harus naik,” jelas Ardy.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. Ada kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau Rp259.944 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.641.854.
Besaran UMP Tahun 2023 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023. Beleid itu diteken Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Senin (28/11/2022).
Sebagai informasi, saat ini sebanyak 132 ribu pegawai PJLP hanya mendapat upah Rp 4,6 juta. Nominal itu memiliki selisih Rp 300 ribu dari UMP 2023 yang ditetapkan, sebesar RP 4,9 juta.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov DKI Jakarta menyetarakan upah PJLP sesuai UMP 2023 sebesar Rp.4,9 juta.
“Tentu saja tidak akan mungkin gajinya PJLP itu di bawah UMP, karena UMP itu berlakunya untuk seluruh Jakarta khususnya UMP Rp.4.9 juta itu persetujuan dari pemerintah pusat,” kata Inggard.