SuaraJakarta.co, JAKARTA – Saat ini perederan minyak jelantah marak di pasaran. Padahal minyak tersebut tergolong membahayakan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta untuk mengawasi peredaran minyak bekas atau jelantah itu.
Menurut Syarifuddin, kualitas minyak bekas tersebut dinilai mengkhawatirkan dan sudah tidak sehat lagi untuk digunakan.
“Ini berbahaya. Ini perlu diawasi juga,” katanya di ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (13/3).
Syarifuddin memaparkan temuannya di lapangan, minyak jelantah tersebut sering kali m dioplos. Jika terus digunakan, minyak bekas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit.
Dikutip dari berita jakarta[dot]com, Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati menjelaskan, larangan penggunaan minyak goreng bekas di Ibukota telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 167 tahun 2017 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Bekas.
“Itu kalau dikonsumsi terus menerus bisa mengakibatkan penyakit kanker,” katanya. (JML)