Ardy Purnawan Sani : PJLP Harus Merasakan Manfaat BPJS Ketenagkerjaan Secara Lengkap

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat, Ardy Purnawan Sani berencana mendorong usulan dari pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) untuk bisa mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Program BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud  adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Selama ini, kita tau kalau teman-teman PJLP di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat memang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, tapikan ada yang tidak lengkap mendapatkan manfaat dari program tersebut, ada yang dapat JKK dan JKM saja tapi tidak dapat JHT. Memang ada juga yang dapat program lengkap. Nah ini yang mau saya dorong agar PJLP ini nantinya bisa mendapatkan program lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh tempat mereka bekerja,” ujar Ardy Purnawan Sani, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Menurut Ardy, dengan terpenuhinya program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap membuat pegawai PJLP ini bisa lebih terjamin di kemudian harinya. Dengan begitu akan meningkatkan produktivitas bekerja dari PJLP tersebut.

“Terpenuhinya jaminan kesejahteraan pegawai, di antaranya BPJS Ketenagkerjaan secara lengkap bisa menjadi pemantik semangat teman-teman PJLP untuk meningkatkan produktivitas kerja mereka,” ucapnya.

Ardy menambahkan bahwa Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban pemberi kerja memberikan jaminan hari tua dengan mendaftarkan pegawainya kedalam program BPJS milik pemerintah. Terpenuhinya BPJS Ketenagkerjaan, khususnya JHT menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

“Kita sudah memiliki dasar hokum yang bisa menjadi acuan kita untuk mendorong PJLP mendapatkan JHT, apalagi PJLP ini bekerja untuk pemerintah harusnya mereka bisa mendapatkan fasilitas jaminan sosial tersebut,” tegas Ardy.[*]

Related Articles

Latest Articles