Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Kena Tipu Investasi?

suara jakarta Trik-mengatasi-masalah-keuangan-dalam-rumah-tangga
Ilustrasi. (Foto: IST)
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Jamak sekali kita temukan korban yang terjerat penipuan oleh perusahaan yang menerbitkan produk investasi bodong. Pada prinsipnya, terdapat 2 langkah hukum yang dapat ditempuh, yaitu:

Perdata
Upaya hukum perdata adalah pengajuan gugatan melalui pengadilan atau lembaga arbitrase yang dimaksudkan untuk meminta ganti rugi atau pengembalian uang dari pihak yang menimbulkan kerugian. Jika dapat dibuktikan secara sederhana adanya hutang terhadap 2 pihak (kreditur) dan telah jatuh tempo, maka perusahaan (debitur) tersebut dapat juga diajukan pailit ke pengadilan niaga. Gugatan dapat diajukan pada pengadilan yang berada sesuai domisili Tergugat

Pidana
Upaya pemidanaan dilakukan dengan mengajukan laporan polisi terhadap oknum atau orang (bukan perusahaan) yang melakukan dugaan tindak pidana. Namun demikian, upaya ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera atau hukuman kepada si pelaku secara pribadi. Sanksi pidana dalam konteks ini berupa hukuman penjara yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan.

Seringkali, pengajuan laporan pidana disalahgunakan sebagai sarana untuk menekan terlapor/pelaku agar mau mengembalikan uangnya. Padahal tidak ada jaminan juga uang akan dikembalikan jika terbukti bersalah. Karena tujuan pemidanaan bukan pengembalian uang. Pengembalian uang/ganti rugi dapat dimintakan melalui upaya perdata.

Sebelum menempuh langkah hukum di atas, disarankan agar dapat dimintakan pengembalian uang melalui teguran/somasi terhadap perusahaan. Dalam surat tersebut, disebutkan secara jelas hal yang dimintakan serta batas waktunya (tidak ada batasan mengenai jangka waktu ini).

Somasi dapat dikirimkan maksimal 3 kali, namun tidak ada keharusan juga untuk mengirim somasi hingga 3 kali.

Yang perlu dimengerti, ada aspek formil dan materiil yang harus diperhatikan dalam mengambil langkah hukum. Di samping itu, dalam proses hukum tentunya memakan waktu yang tidak sebentar dan juga biaya yang tidak sedikit. Di sinilah perlunya kewaspadaan dan kesadaran hukum untuk berhati-hati dalam memilih produk investasi. Carilah nasehat hukum kepada ahli hukum di bidangnya sebelum bertransaksi, daripada meminta nasehat hukum untuk menghadapi masalah yang timbul.

Penulis: @endykurniawan – Trainer, coach dan penulis bidang Bisnis, Investasi dan Keuangan. Pendiri dan pemilik Salama Mitra Investa, pemegang brand @salma_dinar distributor emas logam mulia nasional | www.salmadinar.com. Ditulis ulang dari buku Think Gold karya Endy J. Kurniawan

Related Articles

Latest Articles