SuaraJakarta.co, JAKARTA – 932 bangunan di Pulau C dan D reklamasi telah disegel oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta ini.
Salah satu penyebabnya menurut Gubernur DKI Anies Baswedan adalah karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan raperda mengenai reklamasi yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Meskipun demikian, Anies menegaskan raperda tersebut akan bisa diselesaikan tahun ini.
“InsyaAllah bisa tahun (diselesaikan, red). Ini kan sudah ada rancangannya kemarin kita tinggal menuntaskan aja,” jelas Anies kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Diketahui, pada Bulan Desember 2017 kemarin, Anies mencabut dua raperda tersebut dari pembahasan bersama dengan DPRD DKI. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut.
“kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan perpres dan yang digariskan perpres itu nanti di tim badan pelaksana,” jelas Anies.
Oleh karena itu, dirinya meminta jika ada yang tidak setuju dengan upaya penyegelan itu agar membuktikan bukti legalitas pembangunan tersebut.
“Karena itu kalo tidak setuju, tunjukkan kepada saya. Kok boleh ada orang mmbgun tanpa IMB. IMB lho ini,” jelas Anies