Ahok Melanggar UU 19/2012 dalam Proses Penunjukkan Lahan Sumber Waras

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2014, BPK DKI Jakarta menemukan fakta bahwa penentuan lokasi tanah RS Sumber Waras (SW) oleh Basuki Tjahja Purnama “Ahok” senilai Rp. 755.689.550.000 tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2012 dan Pepres 71 Tahun 2012.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Jumat (13/11), Ahok yang saat itu menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan proses penunjukkan lokasi tanah sesuai prosedur.

Audit investigasi tersebut didasarkan pada surat dari RS SW dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) per tanggal 27 Juni 2014 dan 7 Juli 2014, dimana proses penawaran dan proses penunjukkan lokasi tanah RS SW sudah mulai dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2014.

BACA JUGA  Mantan Wagub DKI Prijanto: Banyak Kebohongan yang Dilakukan Ahok

Dari hasil pemeriksaan, selama proses penunjukan lokasi tanah pada bulan Juni dan Juli 2014 tersebut tidak ditemukan bahwa Ahok menjalani proses sesuai prosedur. Dimana tidak adanya dokumen perencanaan, hasil studi kelayakan, pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Konsultasi Publik, berita acara kesepakatan lokasi yang diteken Tim Persiapan dengan masyarakat dan pihak yang berhak.

“Penetapan lokasi tanah ditetapkan oleh Plt Gubernur DKI pada 13 Desember 2014 melalui SK Gubernur Nomor 2136 Tahun 2014,” bunyi LHP BPK.

LHP BPK juga menemukan fakta bahwa Ahok tidak hanya menunjuk lokasi tanah tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan. Ahok juga memerintahkan Kepala Bappeda DKI saat itu untuk menganggarkan dana pengadaan tanah RS SW milik YKSW dalam APBD-P Tahun 2014.

BACA JUGA  Waspada! Tinggi Muka Air Bendungan Katulampa Meningkat

Itu dilakukan 5 bulan setelah penunjukkan lokasi dan perintah atau disposisi penganggaran pembelian tanah RS SW milik YKSW dalam APBD-P Tahun 2014 oleh Plt Gubernur DKI pada tanggal 8 Juli 2014.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles