89 PKL Disidangkan Di PN Jakarta Pusat

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sejumlah 89 pedagang kaki lima (PKL) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jum’at (23/12/2016). Hal itu terjadi lantaran melanggar tipiring (tindak pidana ringan) pelanggar Perda nomor: 8 tahun 2007.

Dari 89 PKL hanya 62 PKL yang mengikuti sidang. Sedangkan yang tidak hadir berjumlah 22 pedagang dan Verstek sebanyak 5 PKL.

“Mereka disidang dan langsung membayar denda dari mulai 100 ribu sampai dengan 150 ribu sesuai dengan aturan Perda nomor; 8 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum”, ujar Kasatgas Pol PP kecamatan Kemayoran, Jumingke Sihole.

PKL yang mengikuti sidang merupakan pedagang yang menggelar lapak di bahu Jalan, trotoar maupun diatas saluran air.

“PKL di kemayoran hanya 6 pedagang. Mereka antara lain merupakan pedagang gerobak dorong seperti nasi goreng, mie ayam, tukang baso”, ungkap Sihole.

Sihole menambahkan, pada pasal 61 ayat 1 perda nomor: 8 tahun 2007 dikenakan acaman kurungan singkat 10 hari
Paling lama 60 hari atau denda
paling sedikit 100 ribu. Dan paling banyak 20 juta.

“Setiap orang dilarang berdagang dibagian jalan,, trotoar halte, jpo, dan tempat kepentingan lainnya”, jelasnya. (Van)

Related Articles

Latest Articles