LEGAL STANDING PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG PADA MAHKAMAH KONSTITUSI

MENYOAL KEWENANGAN MAHKAMAH KONSITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGADILI PERMOHONAN UJI FORMIL UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 

Oleh: MOHAMMAD FARID YACOEB, S.H., CNPHRP.

Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum

SuaraJakarta.co, OPINI – Pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 timbul banyak pertanyaan dan pernyataan dari berbagai kalangan terutama para akademisi serta para praktisi Hukum di Indonesia yang mengkaji tentang Legal Standing dari otoritas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji formil proses pembentukan Undang-undang (UU) terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Penulis mencoba membedah secara historis dan koheren kewenangan MK dalam menguji UU secara formil, guna mendistribusikan pandangan lain daripada kegalauan isu yang menyatakan MK tidak punya hak dalam mengadili Uji Formil UU terhadap UUD 45.

 

Selanjutnya dalam hal ini kita pasti sudah sangat mafhum bahwa dalam UUD 45 pasal 24C ayat (1) menyatakan “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Pada Konstitusi di atas telah dijabarkan secara jelas sejauh mana wewenang MK dapat mengadili sebuah perkara dimana salah satunya dapat menguji UU terhadap UUD 45.

 

Bahwa jika kita mengambil kesimpulan dari dasar kaidah hukum Konstitusi di atas yang menyatakan MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45 maka ini dapat berpotensi menimbulkan sebuah pertanyaan yakni selain pada kebiasaanya MK berwenang untuk melakukan Uji Materill “apakah sebuah UU

juga dapat diuji secara formil di MK?”, menurut penulis sebelum kita gegabah memutuskan MK berwenang atau tidak dalam menguji Formil sebuah UU terhadap UUD 45 alangkah baiknya kita mesti refleksi kebelakang dan menelaah kembali isi daripada Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 terkait permohonan pengujian formil UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Terhadap UUD 45.

 

Kaidah Hukum dari Permohonan Uji Materil Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 telah menuntun logika hukum kita untuk mencerna dasar dari lahirnya Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang dinyatakan oleh beberapa kalangan bahwa MK tidak berwenang mengadili Permohonan tersebut sebab MK sendiri tidak mengantongi kewenangan dalam Uji Formill atas sebuah UU terhadap UUD 45, padahal jelas merujuk pada Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 di Halaman 94 bagian 4 (empat) KONKLUSI nomor 4.2 pada poin ini MK menyatakan “Para Pemohon memiliki Legal Standing (dalam Permohonan Uji Formil)” hal ini mengkonfirmasi bahwasanya Uji Formil UU terhadap UUD 45 bukanlah hal baru di MK dan menurut penulis putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 tersebut juga dapat kedepannya dijadikan sebagai salah satu model untuk Legal Standing uji formil di MK.

 

Selanjutnya beralih dari Putusan MK kepada Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyatakan “a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau,   b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Dalam ketentuan hukum ini menggambarkan bahwa ada dua bentuk pengujian terhadap UUD 45 di MK yakni pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan UUD 45 (uji formil) dan materi muatan bertentangan dengan UUD 45 (uji materi), menurut penulis pasal di atas jarang sekali diperhatikan oleh sebagian dari kita yang lebih sering bersandar pada Pasal 24 (1) UUD 45 terkait wewenang MK, padahal jika mau sedikit saja untuk melakukan Legal Research secara mendalam kita akan dapat memperoleh konklusi hukumnya.

 

Bahwa dari Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK  kita dapat menarik kesimpulan dimana aturan ini telah menjabarkan wewenang MK secara eksplisit terkait wewenangnya yang dapat menguji UU terhadap UUD dimana wewenang ini tak terbatas hanya pada Muatan Materi namun juga dapat menguji Formil daripada UU. Sejauh ini menurut penulis pemahaman terkait dengan ada atau tidaknya wewenang MK dalam mengadili Uji Formil atas UU terhadap UUD 45 semakin mengerucut namun masih ada regulasi yang mesti penulis jabarkan, jadi tidak hanya sampai di sini sebab sesungguhnya Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK yang telah kita telaah bersama di atas belum merupakan aturan teknis acara dari Pengujian UU terhadap UUD 45 di MK melainkan hanya sebatas aturan yang mendikotomikan antara Uji Formil dan Uji Muatan Materi di MK.

 

Berikutnya kita mesti masuk pada taraf kajian teknis Pelaksanaan Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU yang tertuang pada Peraturan MK (PMK) No. 06/PMK/2005, dalam pengkajian Legal Reasoning ini kita cukup fokus pada Pasal 1 (1) dari PMK tersebut yakni “Pengujian adalah pengujian formil dan/atau pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003.”  Selanjutnya menurut hemat penulis Pasal 1 (1) Peraturan MK (PMK) No. 06/PMK/2005 di atas telah mutlak memberikan tafsir terkait makna dari kata “Pengujian” yang tertuang pada Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan selanjutnya dipertegas lagi oleh Pasal 4 (1) Peraturan MK (PMK) No. 06/PMK/2005 yang menyatakan bahwa “Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil.” Dengan merujuk pada aturan pedoman beracara di MK tersebut penulis menyimpulkan bahwa Permohonan Uji Formil UU terhadap UUD 45 di MK memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) yang jelas dan bermuatan Hukum serta menurut hemat penulis hingga saat ini MK demi Hukum sangat mempunyai wewenang penuh dalam mengadili permohonan uji formil UU terhadap UUD 45.

 

Terakhir pada bab ini perlu penulis sampaikan, dalam belajar Ilmu Hukum satu sama lain saling mengingatkan sebab pemaparan perspektif hukum dari lebih seorang Sarjana Hukum itu akan pasti berbeda-beda, untuk itu penulis akan membuka seluas-luasnya ruang diskusi maupun kritik pada tulisan ini yang dapat disampaikan melalui email faridmohmd@gmail.com kapanpun dan dimanapun, semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan terimakasih.

 

QUO VADIS OMNIBUS LAW PASCA PUTUSAN MK NO. 91/PUU-XVIII/2020

 

Berbicara tentang masa depan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK NO. 91/PUU-XVIII/2020 sebenarnya penulis tidak ingin terlalu jauh membahas hal ini sebab nuansa politis dari kajian seperti ini sangat kuat jadi tak elok jika terlalu jauh membahasnya, terkait isi daripada Putusan penulis tidak akan membahas lagi poin per-poin keseluruhan dari Amar Putusan MK tersebut melainkan hanya tertarik pada 3 (tiga) buah poin saja yakni pada angka 3 (tiga), 5 (lima), dan 7 (tujuh) yang semuanya menurut Penulis dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau pondasi dasar dari Status Hukum Omnibus Law yang sekarang telah dalam status Inkonstitusional Bersyarat.

 

Dari logika hukum sederhana penulis mencoba untuk menjabarkan kaidah hukum dari isi amar putusan angka 3 (tiga), 5 (lima), dan 7 (tujuh) dimana isi dari masing-masing point tersebut ialah sebagai berikut

 

Pertama pada angka 3 (tiga) “Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;” maksud dari tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat ialah UU Cipta Kerja tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dalam arti kata lain telah Inkonstitusional Bersyarat.

 

Selanjutnya angka 5 (lima) pada Amar Putusan “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;” poin ini mempertegas bahwa prosedur pembentukan dari UU Cipta Kerja tergolong Cacat Formil sebab pada point 5 (lima) di atas terdapat frasa inkonstitusional secara permanen yang membawa arti bahwa jika dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan tidak dilakukan perbaikan maka demi hukum UU Cipta Kerja akan berstatus inkonstitusional permanen atau bertantangan secara UU secara final.

 

Terakhir kita masuk pada angka 7 (tujuh) di dalam Amar Putusan yang terbilang cukup kontroversi dan ramai diperbincangkan yakni sebagai berikut “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);” menurut hemat penulis makna dari poin 7 (tujuh) ini ialah bahwa aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Aturan Pelaksana dari UU Cipta Kerja sekarang telah berstatus ditangguhkan untuk yang bersifat strategis dan berdampak luas, namun kekurangannya diantara ialah tak ada yang mampu menjangkau sejauh mana tafsir dari sifat strategis dan berdampak luas tersebut, selanjutnya Peraturan Pelaksana dari UU Cipta Kerja tidak dapat lagi diterbitkan dan untuk Peraturan Pelaksana yang telah terbit sebelum Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 keluar menurut hemat penulis masih dapat dipergunakan sepanjang untuk menjaga stabilitas Ekonomi berdasarkan tujuan Nasional yang tertuang dalam peraturan tersebut.

 

Konklusi yang dapat kita ambil bersama dari Legal Reasoning ini ialah bahwa MK telah tepat dalam mengambil keputusan daripada polemik UU Cipta Kerja dengan cara memberikan kesempatan kepada Stake Holder untuk memperbaiki UU Cipta Kerja ini dalam waktu 2 (dua) tahun dimana jika tidak dilaksanakan akan bersifat mutlak menjadi Inkonstitusional Permanen. Bahwa menurut hemat penulis hal ini sengaja dilakukan oleh MK untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja selama dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut.

 

Dalam hal lain yakni pada Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 5/PUU-XIX/2021 poin [3.11] dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “………..UU/11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan sehingga terhadap permohonan pengujian materill a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya………………..permohonan pengujian materill a quo harus dinyatakan kehilangan objek” pertimbangan hukum ini memperkuat argumentasi untuk mematahkan dalil yang mengatakan secara Materill UU Cipta Kerja masih berlaku sebab di atas telah dijelaskan permohonan uji materill dinyatakan telah kehilangan objek yang artinya menurut hemat penulis telah gugur hak uji materilnya sebab secara formil UU Cipta Kerja sudah dinyatakan cacat Hukum.

 

Penulis rasa masih banyak hal yang mesti dituliskan, terakhir jika kita memperhatikan serta memahami pelan-pelan isi dari Amar Putusan MK ini secara tekstual Putusan ini tergolong bersifat setengah-setengah antara mau atau tidak tapi bagi penulis hal tersebut tidak merupakan soal jika hak masyarakat luas tetap menjadi salah satu pertimbangan besar di dalamnya, terimakasih semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.[***]

Related Articles

Latest Articles