3 Bulan, Batas Maksimal Penarikan Miras Golongan A dari Minimarket

Suarajakarta.co, JAKARTA – Sebagai bagian dari kebijakan untuk melindungi moral dan budaya masyarakat, serta untuk meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (minol/ miras), maka Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Permendag yang lama, yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan, Minuman Beralkohol

Beberapa hal penting dari perubahan tersebut yaitu menyangkut pengecer miras bergolongan A hanya boleh dijual di supermarket dan hypermarket (Pasal 14,Ayat 3). Selain itu, bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan, atau persekutuan yang ingin menjadi pengecer miras golongan A tersebut haruslah mengajukan Surat Keterangan Pengecer jenis A (SKP-A) dengan ditandai pakta integritas penjualan miras golongan A.

Selain Pakta Integritas, pengusaha tersebut juga harus dapat menunjukan syarat dokumen berupa fotokopi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), surat penunjukan dari Distributor atau Sub-Distributor sebagai pengecer, dan fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan

Melalui Permendag ini, Mendag mengultimatum bagi minimarket yang masih menjual miras, maksimal sudah menarik peredarannya paling lambat 3 bulan, terhitung sejak diundangkannya yaitu tanggal 16 Januari 2015.

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia”, tambahnya sebagaimana tertulis di Permendag

(ARB)

 

Related Articles

Latest Articles