140 Bendera Parpol Ditertibkan Satpol PP, Ini Alasannya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 140 bendera partai politik dan 1 spanduk komersil diturunkan petugas satpol PP. Pasalnya bendera dan spanduk yang terpasang di Jalan Gunung Sahari Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat tidak berizin.

Selain tak berizin, bendera tersebut mengganggu estetika keindahan kota.

“140 bendera dan 1 spanduk komersil ditertibkan selain tidak mengantongi ijin. Bendera tersebut dipasang di pagar jalan yang menggangu estetika keindahan kota”, ungkap Jumingke Sihole, Jumat (18/11/2016).

Seluruh bendera-bendera diamankan ke Kantor Kecamatan setempat. Bendera tersebut akan dikembalikan jika pemilik bendera tersebut datang.

“Seluruh bendera kita simpan, namun. Jika pemilik datang akan di berikan”, ujarnya.

Untuk menertibkan bendera tersebut, pihaknya mengerahkan 1 KDO, mobil patroli Satpl PP Kecamatan Kemayoran dan 10 personil

“Ada 10 personil anggota yang menertibkan bendera-bendera tersebut berlangsung kondsif”, jelasnya. (Ivan)

Related Articles

Latest Articles