12 Indikator Yang Harus Dipenuhi Camat Dan Lurah Dalam Score Card

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Camat dan Lurah akan dievaluasi jabatannya jika tidak memenuhi 12 poin indikator dalam penanganan Score Card. Selain itu akan mendapat sanksi Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD). 

Dari 12 indikator tersebut diantaranya penanganan masalah sampah, hunian, PKL, parkir liar, saluran air, jalan lingkungan, PJU, Taman, DBD, BPJS, KJP, dan masalah sosial. 

Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, Score Card merupakan komitmen Camat dan Lurah untuk melaksanakan pekerjaan penataan wilayah sesuai target selama satu tahun. 

“Target Score Card merupakan tanggung jawab untuk mendukung kinerja Camat dan Lurah dalam melaksanakan pekerjaan selama 1 tahun”, kata Mangara usai penandatanganan Score Card, Senin (28/02/2017) pagi. 

Dari target itu, kata Mangara, pihaknya bisa mengukur kemampuan untuk mengevaluasi kinerja Camat dan Lurah.

“Sanksi nya sudah pasti ada yaitu TKD yang dinilai dari kemampuan evaluasi dari pejabat yang dimaksud,” tandasnya. 

Mangara menjelaskan, ada beberapa faktor dalam penilaian Score Card. 

“Score Card Lurah setiap bulannya akan diawasi Camat dan tingkat kota. Sedangkan Score Card Camat akan diawasi oleh Walikota melalui Tata Pemerintahan,” jelas Mangara didampingi Kabag Tata Pemerintahan, Kamal. 

Intinya, sambung Mangara, pada penilaian akhir dalam satu tahun terhadap pejabat yang bersangkutan akan terukur. Meski begitu, ia berharap SKPD/UKPD dapat melakukan koordinasi untuk mendukung pekerjaan Score Card kepada Camat maupun Lurah. 

“Jadi pekerjaan Score Card yang sudah dikerjakan akan diinput setiap bulannya melalui sistem. Kalau ada Camat dan Lurah yang tidak melaksanakan pasti akan ketahuan,” katanya. (Van) 

Related Articles

Latest Articles