107 Pelanggar Perda No 8 Tahun 2007 Disidangkan di PN Jakpus

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebanyak 107 pelanggar ketertiban umum (Tibum) Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun tahun 2007 mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan dipimpin Hakim, Casmaya di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/04/2017).

Para pelanggar tersebut yang disidangkan diantaranya 104 pedagang PKL dan 3 papan reklame tidak berizin. Denda yang ditetapkan bervariasi mulai dari Rp 102 ribu hingga Rp 125 ribu bagi PKL. Sedangkan pelanggar papan reklame dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, seluruh pedagang yang disidangkan hari ini hasil operasi razia selama dua minggu terakhir. Dalam razia tersebut, barang dagangan dibawa ke gudang Jakarta Timur.

“Hari ini, seluruh PKL disidang dengan denda yang bervariasi tergantung dari hakim. Semua denda akan diberikan ke kas negara,” ungkap Santoso.

Santoso menambahkan, setelah para PKL mengikuti sidang dan membayar denda, nantinya PKL ini bisa mengambil barang dagangan di gudang Satpol PP, Cakung, Jakarta Timur. Ia berharap dengan disidangkan PKL dan pelanggar reklame ada efek jera.

“Mereka ini merupakan pendatang baru yang terjaring Satpol PP. Yang paling terbanyak yang melanggar merupakan PKL di wilayah Tanah Abang,” jelasnya.

Sementara itu, dari ratusan PKL yang disidangkan yaitu lima PKL yang terjaring di wilayah Sawah Besar.

“Di wilayah Sawah Besar ada lima PKL yang mengikuti sidang tipiring. Mereka terjaring petugas saat menggelar lapak di kawasan Pasar Baru dan Jalan Gunung Sahari Raya,” singkat Kasatgas Pol PP Kecamatan Kemayoran, A. Sugiarso. (Van)

Related Articles

Latest Articles