Manhajus Salikin: Memahami Istihadhah

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Bagaimana membedakan darah haidh dan darah istihadhah?

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:

فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.

Keadaan Wanita Istihadhah

Sebagaimana diterangkan sebelumnya bahwa darah istihadhah adalah darah yang keluar terus menerus atau darah tersebut hanyalah berhenti sebentar—misalnya dua atau tiga hari—. Pada penjelasan kali ini Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa istihadhah itu ada tiga keadaan.

Keadaan Pertama

Yang sudah punya kebiasaan haid sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haid pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Maka ia sikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haid. Maka pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa.

Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut,

أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي.

“Bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’ (HR. Bukhari, no. 325)

Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (antara haid dan istihadhah).

Keadaan Kedua

Bagi orang yang tidak punya kebiasaan haid. Wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haid atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan namun ia lupa kapan waktu dan kadarnya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haid dan istihadhah).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy,

إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ

“Jika yang keluar adalah darah haid yaitu berwarna hitam yang dapat diketahui, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Keadaan Ketiga

Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haid atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haid dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita atau enam atau tujuh hari.

Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ ))

“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentang darah tersebut? Darah tersebut telah menghalangiku shalat dan berpuasa. Beliau bersabda, ‘Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada kemaluan, karena hal itu dapat menyerap darah.’ Hamnah berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai engkau merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah.’” (HR. Ahmad, 1:237. Sebagaimana disebut dalam Tanqih Tahqiq At-Ta’liq, hadits ini hasan shahih)

Di sini disuruh memilih enam atau tujuh hari. Memilihnya tergantung ijtihad manakah yang paling diyakini. Antara enam atau tujuh dipilih mana yang mendekati kebenaran, itulah waktu yang disikapi untuk masa haid.

Wanita Istihadhah: Mubtada’ah dan Mu’taadah

Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan:

Bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haid, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat.
Tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haid.
Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan:

Masih mengingat kebiasaan haid, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Dan di sini tidak memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz).

Lupa dengan kebiasaan haid, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal shalih.

Referensi:

  • Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430H. ‘Abdullah bin Za’al Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  • Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Minhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdirrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  • Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.

Sumber: Rumaysho

Related Articles

Latest Articles