“Putusan Hakim Preseden Buruk”. Saya rasa kita langsung tahu isu apa yang dibicarakan Kompas dalam judul headline beritanya. Kemarin sidang putusan praperadilan Budi Gunawan telah dibacakan. Singkatnya, penetapan status tersangka atas BG dianggap tidak sah. Preseden buruk karena pengadilan yang membatalkan penetapan status tersangka dapat membuat pengadilan negeri kebanjiran permohonan praperadilan.
Yang tak kalah mengejutkan juga hakim menyatakan jabatan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri bukan termasuk penyelenggara negara dan aparat huku. Tindakannya menerima gratifikasi tidak bisa disebut korupsi. Berbagai tanggapan dikutip Kompas. Ada yagn meminta MA bergerak cepat mensikapi putusan ini, bahkan menyebut hakim harus di nonpalukan. KPK menghormati putusan itu dan mempertimbangkan peninjauan kembali. Pasca putusan itu BG menemui presiden selama 10 menit dan menyampaikan putusan tersebut. Belum ada tanggapan dari presiden kepada publik setelah seharian kemarin menerima banyak tamu.
Dari media Indonesia desakan kepada Jokowi untuk segera melantik kembali disuarakan. MI mengutip angggota DPR , ketua DPD dan Komarudin Hidayat untuk segera menyudahi semua persoalan Kapolri. Komisi III disebut akan mengirimkan surat kepada presiden untuk segera melantik BG sebagai Kapolri. Penetapan status tersangka kepada BG dinilai tidak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi. Setelah itu BG menemui presiden dan mengaku mendapatkan ucapan selamat dari presiden. ICW mengaku sudah menebak putusan sidang. Hakim dinilai bermasalah karena pernah dilaporkan sebanyak 8 kali dan diperiksa MA sebanyak 2 kali. “Sudahi Kegaduhan” tulis Media Indonesia dalam judulnya.
Sementara itu Rakyat Merdeka menulis “ Di Zaman Jokowi Pamor KPK Rontok”. RM menuliskan bagaimana suasana di Pengadilan Negeri Jaksel para polisi merayakan putusan sidang. Mereka bersujud syukur hingga bercukur. Kapolres Jaksel mengepalkan tangan ke atas dan diarak tinggi anggotanya. Di kediamannya, pengacara menyampaikan kalau BG bersujud syukur dan berdzikir. Pengacara KPK mengaku bingung dengan putusan hakim. “ada prosedur hukum yang keluar dari jalurnya”. Pengacara BG mengaku akan menuntut ganti rugi kepada KPK untuk merehabilitasi nama BG dan memberikan kompensasi.
Harian Republika dengan isu yang sama memberi judul “Hakim Salahkan KPK”. KPK dinilai menyalahi wewenang dan penetapan tersangka atas BG dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Putusan itu adalah hasil dari sidang pra peradilan yang diputuskan kemaren. Tim sembilan bentukan Jokowi masih tetap menolak BG dilantik. Karena dianggap mencederai etika da moral. Selain itu bisa jadi BG ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK. Anggota DPR Trimedya Panjaitan menganggap kini tak ada alasan lagi bagi Jokowi untuk menunda pelantikan BG sebagai Kapolri.
Indopos tak berbeda dalam memilih isu. “Status Tersangka Dibatalkan, BG Siap Dilantik”.
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai putusan hakim Sarpin menyimpang dari KUHP. Sebab dalam KUHAP sudah jelas perkara apa saja yang bisa diajukan praperadilan. Djoko mendorong KPK mengajukan pembatalan putusan ke Mahkamah Agung. Kasus serupa pernah terjadi saat penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka kasus Chevron. Djoko juga menyarankan KPK untuk mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisisal. Indopos juga menuliskan kejanggalan kejanggalan yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin dalam mengambil putusan.
“Jokowi Harus Lantik Budi Gunawan” karena tidak ada alasan lain bagi Jokowi untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri. Keputusan ini diharapkan menjadi titik akhir polemik pelantikan kapolri. Demikian kutipan Koran Sindo dari Fadli Zon. Senada dengannya disampaikan Trimedya Panjaitan. Semua pihak diharapkan dapat menghargai hasil sidang. Dengan putusan tersebut status tersangka pada BG dibatalkan. Namun KPK belum bersikap atas hasil putusan sidang ini. KPK menghormati hasil ini namun belum memutuskan langkah hukum selanjutnya karena masih menunggu salinan putusan dari PN Jaksel. Sementara itu BG telah menemui presiden dan mendapatkan ucapan selamat.
Demikian semoga bermanfaat.
Penulis: Muhammad Hilal | moehiel