Memasuki hari ke 5 di tahun baru, atau hari ke-8 pasca tragedi jatuhnya pesawat Air Asia, seluruh media cetak nasional di hadapan saya masih memilih isu yang sama. Koran Sindo misalnya. Menuliskan bagaimana lokasi badan pesawat yang hilang tersebut hampir pasti ditemukan. Para penyelam andal dari TNI AL, Basarnas dan Rusia telah siap untuk menemukan kotak hitam dan jenazah yang terjebak di dalam pesawat. Namun sampai kemarin, lagi lagi tim terhambat oleh cuaca buruk yang mengakibatkan arus dalam laut begitu kuat dan pandangan terganggu karena air yang keruh.
Hingga saat ini jumlah korban yang berhasil ditemukan dan diangkat berjumlah 34 orang. Tim dari TNI AL mengatakan siap mengangkat secara utuh pesawat apabila ditemukan dengan cara diapungkan. TNI AL memiliki alat yang mampu mengapungkan hingga berat 95 ton. Berita harian ini diberi judul “Banyak Korban Terjebak di Pesawat” dengan foto besar tim sar yang menurunkan serpihan pesawat dari helikopter Singapura.
Dari Indopos, harian ini menuliskan tentang kontroversi izin terbang pesawat AirAsia. Menurut Menhub, AirAsia hanya memiliki izin terbang di hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Harian ini memberikan judul “Kemenhub Ngotot Salahkan Air Asia” untuk berita headline tersebut. Penerbangan diluar hari yang disebutkan tersebut dianggap tak berizin kecuali ada ajuan perubahan. Ajuan yang tidak pernah ada. Namun hal ini dinilai janggal mengingat Air Asia dapat mempergunakan semua fasilitas penerbangan apalagi di setiap bandara, ada pengawas (inspektorat) dari Kemenhub. Anehnya lagi otoritas penerbangan singapura menyatakan bahwa pesawat QZ8501 telah memiliki izin dan slot landing di Changi. Slot yang telah disepakati oleh kedua negara.
Harian Republika menuliskan angle berita yang sama dengan Indopos. Dengan judul besar “Izin Air Asia Tanda Tanya”, harian ini menuliskan tentang permasalahan izin terbang QZ8501 yang kontroversi. Mengutip dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo yang mengatakan tidak mungkin Singapura akan menerima kalau pesawat tersebut belum berizin. Izin terbang dikeluarkan oleh otoritas yaitu Dirjen Perhubungan Udara kemenhub. Anehnya, Otoritas penerbangan sipil Singapura (CAAS) telah memberikan izin. PLT Dirjen Perhub Udara Kemenhub menegaskan Air Asia telah menyalahi persetujuan rute. Namun membantah akan memeriksa oknum yang kemungkinan bermain. Republika juga menuliskan tentang proses SAR yang belum berhasil menemukan pesawat yang hilang karena faktor cuaca. Arus laut yang kuat dan jarakpandang nol di kedalaman 33 m menjadi penyebabnya. Untuk pencarian kotak hitam, tim SAR mengerahkan 5 kapal. Tiga dari luar negeri dan dua dari dalam negeri.
“Yang Penting Prosedur Dipatuhi” judul headline berita di Media Indonesia hari ini. Dilengkapi foto yang menggambarkan perahu karet tim SAR yang mengangkut penyelam melaju menerjang badai. Dalam penulisan beritanya, MI membuatnya dalam format wawancara. Isinya berbicara tentang permasalahan izin pesawat QZ8501 dimana Kemenhub mengaku tidak pernah mengeluarkan izin terbang, prosedur penerbangan, rencana perbaikan dan peningkatan kualitas penerbangan, investigasi pelanggaran prosedur, dan pertumbugan pesat industri penerbangan sebesar 15% per tahun.
Disebutkan juga tindakan tegas pencabutan izin terbang bagi pelanggaran jam terbang pilot.
Beralih ke Rakyat Merdeka yang menuliskan judul “Pesawat QZ8501 Terbang Tanpa Izin, Jonan, Bongkar Dong Mafia Penerbangan”. RM mendorong Menhub untuk berani membongkar mafia penerbangan yang menurut pengamat penerbangan Dudi Sudibyo sudah lama terdengar. Khususnya saat peak season musim lebaran dan natal. Dorongan ini juga disampaikan oleh Anggota DPR dari PKS Yudi Widiana yang mengatakan harus adanya penyelidikan di kemenhub itu sendiri mengingat izin penerbangan ada dibawahnya. Dukungan serupa juga muncul dari Ruhut Sitompul dan beberapa anggota DPR lainya. “Jangan takut” ujar Ruhut.
Terakhir dari harian Kompas yang menuliskan terkait pembenahan industri penerbangan. Dengan judul “Bisnis Penerbangan dibenahi” dan Foto besar yang menggambarkan perahu karet melaju ke arah badai, kompas menuliskan headline beritanya. Kompas menulis tentang usaha perbaikan sudah berjalan dua bulan. Harian ini juga menggambarkan keinginan Menhub dalam untuk adanya pertemuan tatap muka kru penerbangan agar dapat diketahui kesiapan kru jelang penerbangan.
Kemudian mengulang terkait armada minimal yang harus dimiliki oleh maskapai sesuai dengan UUD no 1 tahun 2009 yang mengatakan maskapai wajib memiliki minimal 5 pesawat dan 5 pesawat sewa. Kebijakan lainnya yang menarika adalah naiknya tarif bawah untuk penerbangan. Jonan mengatakan bahwa hak keselamatan penumpang itu harus dibayar mahal. Jusman Syafeii Jamal, mantan Menhub mengatakan bahwa semua perbaikan harus berorientasi pada keselamatan. Mendukung pengetatan regulasi izin usaha dan transparansi.
Demikian kurang lebih rangkuman headline berita hari ini. Semoga bermanfaat.
Penulis: Muhammad Hilal | @moehiel