Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertarif Internasional?

SuaraJakarta.co, KEPUTUSAN MK untuk menghapus sistem RSBI disambut baik oleh berbagai kalangan dan aktivis pendidikan. Bagaimana tidak, standarisasi sekolah, program yang digalakkan pemerintah dengan membuat model sekolah terbagi kepada beberapa kualifikasi seperti Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Sekolah Standar Nasional (SSN) dan lainnya. Dinilai tidak efektif dalam mendongkrak kualitas pendidikan Indonesia. Bahkan sistem ini justru menjadi awal terkotak-kotaknya sistem pendidikan antara golongan high class dan yang menengah kebawah. Sudah enam tahun program ini berjalan, namun kualitas pendidikan Indonesia masih jalan ditempat.

Angka kelulusan tidak mengalami kenaikan yang signifikan, tercatat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) angka kelulusan UN SMA pada tahun 2006 adalah 92,50% hingga enam tahun berjalan angka kelulusan UN SMA pada tahun 2011 hanya merangkak menempati angka 93,00%. Peringkat pendidikan Indonesia pun masih dalam kondisi yang jauh dari maju jika tidak ingin dikatakan bobrok. Menurut hasil survey terakhir pada tahun 2007 oleh World Competitiveness Year Book, dari 55 negara yang disurvei, Indonesia menempati urutan yang ke 53.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah benarkah Gelar ‘Sekolah Berstandart Internasional’ yang kini disandang oleh lebih dari 500 lembaga pendidikan di negeri ini telah berhasil menciptakan suatu lembaga bertaraf internasional? Faktanya NIHIL. Sekolah-sekolah RSBI yang digadang-gadang adalah perintis menuju sekolah bertaraf internasional ini, justru sma sekali tidak terdengar gaungya di kancah Internasional. Apa yang salah?

Ambisi sekolah untuk menyandang gelar SBI sebenarnya bagus, namun apabila sekolah hanya mengejar gelar untuk mendongkrak image dan prestigenya, dan melupakan esensi standarisasi itu sendiri, yang terjadi justru mereka akan sibuk terlihat international padahal bahkan mencetak siswa yang lulus ujian level nasional pun segala macam cara dihalalkan. Hal seperti di atas sangat disayangkan karena berarti pendidikan seperti kehilangan makna saja karena terlalu menuntun standar kualifikasi. Hal itu jelas salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia. Tuduhan ini bukan tanpa alasan, kroscek saja program RSBI di sekolah-sekolah.

Misal, penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar. Sungguh memprihatinkan melihat sekolah-sekolah RSBI belum memiliki tenaga pengajar yang benar-benar kompeten mengajar menggunakan bahasa internasional. Lalu bagaimana mereka lolos kualifikasi? Standar 500 skor TOEFL bukan sesuatu yang sulit untuk dicapai, cukup dengan sedikit manipulasi dan semuanya beres. Begitulah praktik yang terjadi, kalaupun jika sekolah mengadakan training b.inggris kepada tenaga pengajar itupun hanya sebatas untuk memenuhi standar kualifikasi menuju RSBI. Kasarnya, asal sudah mengantongi sekian puluh kali daftar hadir peserta training sekolah sudah mampu tembus SBI.

Disamping itu program sekolah untuk mengantongi gelar SBI, tentu saja menyedot dana yang tidak sedikit. Untuk melakukan berbagai macam training kepada para tenaga pengajar yang bahkan sia-sia, melaksanakan berbagai macam event sekedar sebagai syarat standarisasi, mendengung-dengungkan fasilitas IT (Information Technology) yang teramat mahal namun penggunaannya masih sangat tidak efektif, dll. Darimana sekolah mendapat dana? Pemerintah? tentu tidak mungkin mengandalkan pemerintah untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan mereka sendiri, pada akhirnya yang menjadi korban adalah siswa.

Semua ini telah merubah title SBI bukan lagi sebagai ‘Sekolah Bertaraf International’ namun justru ‘Sekolah Bertarif Internasional’. Biaya sekolah membengkak dan sangat memberatkan siswa padahal jasa yang didapat tidak mengalami perbaikan secara signifikan. Sekolah-sekolah SBI kini pun seolah barang tersier yang hanya dapat dinikmati oleh kalangan atas saja. Sebagai contoh saja, untuk masuk ke kelas internasional di sebuah SMA Negeri dengan title RSBI di Jakarta seorang siswa harus mengeluarkan paling tidak 20 juta rupiah, sungguh ironis.

Akan lebih baik jika pemerintah memperbaiki factor-faktor pendidikan terlebih dulu untuk memastikan kualitas pendidikan dalam negri ini. Seperti contohnya perbaikan kualitas sarana fisik, peningkatan kualitas guru, penjaminan kesejahteraan guru, focus utamanya terhadap prestasi siswa, pemerataan kesempatan pendidikan, dll. Faktor-faktor major tersebut hendaknya di perbaiki secara matang ketimbang sibuk menciptakan labeling yang telah kehilangan makna. Standarisasi pada dasarnya suatu sistem yang bagus untuk terus meningkatkan kualitas sekolah di Indonesia. Namun hendaknya diluruskan terlebih dahulu orientasi dan mentalitas sekolah dalam menggaet gelar SBI. Hendaknya pula sekolah-sekolah yang mendapat gelar internasional adalah mereka yang benar-benar kompeten, jangan memaksakan diri bahwa setiap daerah minimal harus memiliki satu sekolah bertaraf internasional. Agar sekolah pun tidak grasa-grusu dan benar-benar mampu menciptakan suatu lembaga pendidikan yang memiliki kualitas internasional. Dan bukan hanya menjadikan SBI sebagai ‘Brand Marketing’ yang akan mendongkrak ‘penjualan’ sekolah secara drastis.

Siti Kholifatul Rizkiah | Mahasiswi Multimedia University of Malaysia, Staf Bidang Hukum dan Advokasi Persatuan Pelajar Indonesia Malaysia

Related Articles

Latest Articles