LGBT Masalah Umat, Cegah Dengan Syariat Islam

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi, sering kita jumpai bahkan kita rasakan adanya kemudahan dalam mengakses informasi dan komunikasi baik lokal maupun internasional. Informasi dan komunikasi ini memungkinkan terjalinnya hubungan atau pergaulan antara satu orang dengan yang lainnya, seperti hubungan pertemanan dan pekerjaan.

Pada dasarnya Islam telah mengatur pergaulan sesama manusia. Manusia merupakan makhluk sosial yang diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi ini. Adad dua jenis manusia yang diciptakan oleh Allah SWT, yaitu laki-laki dan perempuan. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya : “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Pergaulan merupakan suatu fitrah bagi manusia, karena manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan. Namun seiring dengan kemajuan zaman, banyak manusia yang terjerat dalam kemaksiatan karena salah dalam pergaulan, seperti abnormal seksualitas. Contoh nyata dari abnormal seksualitas yang berkembang di masyarakat saat ini adalah adanya hubungan seksual dengan sesama jenis, biseksual, dan transgender. Permasalahan ini sering kita sebut dengan Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

LGBT adalah akronim dari Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990 menggantikan frasa “komunitas gay” karena istilah ini lebih mewakili kelompok abnormal seksualitas secara keseluruhan.

Dewasa ini, masyarakat Indonesia kembali diramaikan dengan isu tentang LGBT, terutama setelah adanya legalisasi perkawinan sesama jenis yang di Amerika Serikat membuat heboh masyarakat muslim di Indonesia. Sebagaimana duketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat telah melegalkan perkawinan sesama jenis di 50 negara bagian pada hari senin, 29 Juni 2015.

Kasus LGBT ini bukan saja menjadi permasalahan individu, tetapi sudah menjadi masalah umat. Merupakan sebuah kewajiban bersama dalam mencegah gejala yang ditimbulkan oleh virus LGBT yan terus menjamur di kalangan masyarakat. Salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus LGBT tersebut adalah dengan membentengi diri dengan mengokohkan iman, karena iman merupakan tembok pertahanan terakhir bagi setiap manusia.

LGBT yang menjadi pro dan kontra saat ini, sudah jelas merupakan suatu perbuatan menyimpang dan menyalahi Sunnatullah serta membawa manusia kembali kepada zaman Jahiliyah kaum Nabi Luth. Tentu saja kita sebagai bangsa yang notabene merupakan negara dengan pemeluk agama Islam terbesar tidak ingin mendapatkan suatu bencana ataupun kemelaratan yang diakibatkan karena prilaku yang sangat dibenci Allah SWT.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat Hud : 82-83 yang artinya :”Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhan-Mu dan siksaan itu tidak jauh dari orang-orang yang dzalim”.

Pada hakikatnya, kaum LGBT akan tetap memperjuangkan perilaku abnormalnya dalam mempertahankan eksistensi mereka. Namun, kita sebagai umat yang taat akan syariat agama harus berusaha mencegah dan mengatasi permasalahan yang terjadi pada saat ini. Supaya tidak ada lagi korban yang terjerumus ke dalam lubang kemaksiatan dan dapat kembali bertaubat ke jalan yang benar.

Adapun beberapa upaya pencegahan dalam mengatasi bahaya dan ancaman LGBT di kalangan masyarakat Indonesia , antara lain:

  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta kesadaran akan bahaya Penyakit Menular Seksual (PMS) yang diakibatkan karena pergaulan bebas.
  2. Menolak adanya legalisasi yang mendukung perilaku menyimpang seksual yang dapat merusak moral generasi muda Indonesia.
  3. Meminta pemerintah dan mengajak organisasi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran paham LGBT.
  4. Membuat penyuluhan dan pengobatan bagi mereka yang sudah terlanjur terjangkit penyakit LGBT agar dapat kembali normal menjadi manusia dengan fitrah yang sesungguhnya

Penulis: Aang Sanjaya, Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran

Related Articles

Latest Articles