Geothermal adalah solusi dari krisis Listrik di Sumatera Utara

SuaraJakarta.co – Pusat data PLN Wilayah Sumatera Utara mencatat bahwa total kebutuhan listrik di Sumatera Utara mencapai 1700 MW saat kondisi beban puncak. Hingga masuk bulan April 2015 listrik di Sumatera Utara masih mengalami defisit daya hingga 150 MW saat beban puncak. Hal ini disebab  kan kerusakan yang dialami sejumlah pembangkit listrik milik PLN seperti unit pembangkit Labuhan Angin dan Asahan. Terjadi pemadaman listrik bergilir dibeberapa tempat. Untuk mengatasi hal itu, saat ini PLN sudah mulai mengoperasikan pembangkit listrik dari Pangkalan Susu. Namun suplai listrik dari pembangkit tersebut dipastikan belum maksimal mengingat saat ini unit tersebut masih dalam tahap uji coba, baru bisa mensuplai 20 MW dari 300 MW yang direncanakan.

Keadaan tersebut menjadi miris saat pemerintah “meminta pertolongan” negara sebelah, seperti yang diberitakan pada koran kompas Rabu, 29 April 2015 bahwa pemerintah berencana untuk membangun interkoneksi energi dengan Malaysia, akan segera tersambung daya listrik 60 megawatt dari Malaysia untuk menutup defisit listrik di Sumatera. Memperhatikan kondisi seperti itu mengingatkan dengan peribahasa lama yang berbunyi “bagaikan tikus mati di lumbung padi” sangat cocok menggambarkan keadaan di daerah Sumatera Utara terkait kelangkaan listrik. Bagaimana tidak, di pulau Sumatera khususnya di Sumatera Utara daerah Sarulla terkandung potensi energi panas bumi yang luar biasa, dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi pembangkit listrik.

Indonesia merupakan negara yang memiliki cadangan panas bumi terbesar di dunia. Potensi panas bumi yang terkandung di Indonesia mencapai 28,617 Megawatt atau 40 persen dari total cadangan panas bumi dunia. Sayangnya dari total jumlah tersebut baru sekitar 1,341 Megawatt (4,7%) yang dimanfaatkan. APBN yang disiapkan untuk membangun interkoneksi energi ke Malaysia sungguh sangat bijaksana jika dialihkan untuk pengoptimalan pembangunan pembangkit listrik tenaga geotermal di Sumatera. Selain itu pemerintah harus responsif dengan pengembangan sumber energi geotermal ini karena kendala yang ada pada pembangunan pembangkit listrik geotermal tak lain tak bukan ada pada masalah perizinan.

Pengembangan energi geotermal ini seharusnya didukung pemerintah karena hal ini sejalan dengan kebijakan energi nasional tentang upaya melakukan bauran energi. Pada tahun 2025 direncanakan sumber listrik yang berasal dari geotermal di Indonesia sebanyak 9500 MW. Nilai 9500 MW ini bukanlah nilai yang kecil dan jika tidak dimulai dari sekarang pembangunannya maka rencana dan kebijakan itu hanya akan menjadi mimpi semata.

Bukan karena tidak ada sumber daya manusia atau tidak ada perusahan yang ingin menggarap proyek pembangkit listrik tenaga geotermal di Indonesia ini, tapi lagi-lagi karena masalah perizinan, contohnya rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga geotermal di daerah Rajabasa yang telah disurvei oleh PT Supreme Energy mengalami kemunduran jadwal yang awalnya diperkirakan 2016 telah produksi ternyata mundur menjadi tahun 2017 karena kementrian kehutanan belum memberikan izin pinjam lahan yang diajukan PT Supreme Energy padahal seluruh berkas yang dibutuhkan telah komplit.

Indonesia harus belajar dari ketidakefisienan pengelolahan minyak bumi, lihat saja investor enggan melakukan investasi pengelolaan minyak bumi di Indonesia karena begitu rumitnya perizinan yang ada di Indonesia. Untuk melakukan pemanfaatan minyak bumi di Indonesia dibutuhkan 341 izin dari 17 instansi terkait dan membutuhkan waktu 10-15 tahun hingga akhirnya berproduksi. Berkaca dari sistem itu seharusnya pemanfaatan geotermal di Indonesia tak perlu dipersulit perizinannya karena hal itu hanya akan mengulangi kesalahan yang sama dengan pengelolahan sektor minyak gas. Mengurangi daya tarik investor dan memperlambat perkembangan pemanfaatan sumber energi tersebut.

Panas Bumi merupakan sumber energi yang berkelanjutan (sustainable energy) yang memanfaatkan hasil interaksi antara panas batuan dan air yang mengalir di sekitarnya. Jika dilihat dari aspek lingkungan energi geotermal adalah sumber energi yang mempunyai emisi polutan yang rendah jika dibandingkan sumber enegi lain Karena hanya memanfaatkan ekstraksi uap dan limbahnya hanya berupa air, sehingga masuk kembali ke dalam tanah lalu digunakan kembali untuk dipanaskan menjadi uap. Jadi seharusnya pemanfaatan energi ini didukung untuk menjadi solusi krisis listrik yang terjadi di sumatera.

Penulis: Achmad Fauzi, Undergraduate student Departement of Chemical Engineering -Chemical Engineering, Universitas Indonesia

Related Articles

Latest Articles