7 Kriteria Calon Pemimpin DKI Jakarta Versi HMI Jakarta Raya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Beberapa hari kedepan adalah hari-hari yang akan menentukan bagi seluruh rakyat Ibukota DKI Jakarta, dimana pasca terpilihnya Bapak Joko Widodo sebagai presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 telah memaksa DKI Jakarta untuk ditinggalkan oleh sang mantan Gubernur yang sebenarnya masa jabatannya masih menyisakan 3 tahun lagi. Hal inilah yang sekarang menjadi polemik di dalam tubuh Pemerintah Daerah DKI Jakarta karena telah terjadi perdebatan panjang tentang siapakah orang yang akan menduduki kursi DKI Jakarta 1 menggantikan Bapak Joko Widodo.

Jika kita melihat Pasal 26:3 Undang-undang No 12 thn 2008, maka yang berhak untuk mengantikan Gubernur jika seorang Gubernur meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan adalah Wakil Gubernur. Dan sekarang DKI Jakarta sudah di pimpin oleh PLT Gubernur yang dijabat oleh Wakil Gubernur dan sebentar lagi akan menjadi Gubernur DKI Jakarta, namun masih ada sebuah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Yaitu memilih wakil gubernur. Pasangan gubernur dan wakil gubernur kemarin merupakan hasil dari perwakilan dua buah partai politik yang saat ini sedang berhadapan menunjukkkan kekuatan politik sehingga pemilihan wakil gubernur pengganti tidak berjalan dengan mulus.

Ada silang pendapat antara PLT Gubernur dengan salah satu pimpinan partai politik pengusung pasangan tersebut, sang PLT tidak menginginkan jika wakilnya nati dari partai politik, melainkan dari kalangan profesional atau independen. Dan ketua partai politik bersikeras harus dari partai politik pengusung. Silang pendapat tersebut berbuntut panjang dimana PLT Gubernur mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pendukung tidak mau kalah pimpinan partai politik mengeluarkan pernyataan bahwa sesuai peraturan yang berlaku sekarang bahwa PLT Gubernur belum tentu menjadi gubernnur melainkan harus dipilih melalui DPRD. Sang PLT pun tidak terima jika seperti itu lebih baik dia mengundurkan diri sebagai PLT Gubernur, melihat kekisruhan seperti itu HMI Cabang Jakarta Raya berpendapat bahwa gubernur DKI Jakarta kedepan harus memiliki 7 kriteria :

  1. Problem solver
  2. Bersikap positif dan menginspirasi
  3. Komunikatif dan pandai membina hubungan baik
  4. Membudayakan Meritokrasi
  5. Bersih dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi
  6. Memahami Jakarta dan nilai-nilai kearifan lokal.
  7. Dekat dengan rakyat dan membumi.

Itulah ulasan singkat tentang aspirasi kami HMI cabang Jakarta Raya tentang bagaimana kriteria gubernur DKI Jakarta kedepan. Dengan harapan akan ada seorang pemimpin yang benar-benar mampu membawa Jakarta kepada kemajuan pembangunan dan perbaikan disegala bidang. Dan semua prahara yang terjadi di dalam Pemprov DKI Jakarta segera dapat diselesikan dan rakyat akan menantikan itu.

Penulis: Niko Efriza, Ketua bidang Perguruan tinggi kemahasiswaan dan pemuda HMI Cabang Jakarta Raya

Related Articles

Latest Articles