Bawaslu DKI Jakarta Libatkan Penggiat Pemilu dan Alumni Bawaslu Kab/Kota Untuk Pembekalan Pengawas TPS

SuaraJakartsCo, Jakarta – Menjelang pelantikan Pengawas TPS se-Provinsi DKI Jakarta untuk persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengadakan Diskusi Modul Pengawasan TPS kepada Penggiat Pemilu dan Alumni Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan disiapkan untuk memberikan pembekalan dan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para Pengawas TPS.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari pada hari Sabtu-Minggu, tanggal 2-3 November 2024, bertempat di Grand Mercure Harmoni, Kecamatan Gambir, Jakarta.

Dwi Hening Wardani, selaku Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran, dan Hukum Bawaslu DKI Jakarta, melaporkan bahwa acara ini diadakan untuk mempererat silaturahmi dan menyamakan persepsi terkait pembekalan modul bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dalam kegiatan ini, Bawaslu menghadirkan Penggiat Pemilu, Alumni Bawaslu Kabupaten/Kota, mahasiswa, dan unsur media, serta menghadirkan tiga narasumber, yaitu Masykurudin Hafidz, Muhammad Jufri, dan Erik Kurniawan. Setelah penyampaian materi, peserta kegiatan akan melakukan diskusi dan simulasi modul PTPS serta mempersiapkan format pelantikan dan pembekalan untuk PTPS, ujar Kabag Hukum, PP, dan PS, Bu Dwi Hening Wardani.

Munandar Nugraha membuka kegiatan secara langsung dan memberikan sambutannya, “KPU hanya melakukan Bimtek kepada anggota KPPS satu kali, sedangkan kita di Bawaslu melakukan Bimtek untuk PTPS sebanyak tiga kali. Maka sebagai Pengawas TPS, harus lebih memahami dan menguasai proses tahapan pemilu secara mendetail seperti yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pelatihan saksi peserta pemilu, sebagaimana dalam penyelenggaraannya, merupakan amanah Undang-Undang yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Pelatihan saksi peserta pemilu adalah bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksinya.”

“Peran Pengawas TPS, selain memastikan pelaksanaan pungut hitung sesuai ketentuan Undang-Undang, juga melaporkan kepada Pengawas Kelurahan jika di lingkungan atau sekitar TPS terjadi pelanggaran, seperti kampanye yang melewati waktu (pada masa tenang) atau politik uang. Informasi atau laporan ini disampaikan Pengawas TPS kepada Panwas Kelurahan dan diteruskan ke Panwascam serta Bawaslu Kabupaten/Kota.”

Sakhroji, SH, MH, Anggota Bawaslu DKI Divisi Hukum Diklat yang juga Pemangku kegiatan tersebut, mengatakan bahwa Divisi Pelatihan yang mengampu pembekalan dan Bimtek untuk Pengawas TPS serta pelatihan saksi peserta Pemilihan, mulai hari ini telah menyiapkan format Bimtek dan pelatihan saksi dengan mengundang Penggiat Pemilu dan Alumni Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membantu sebagai mitra Bawaslu yang akan menjadi pembicara dalam Bimtek dan pelatihan tersebut.

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan krusial dan merupakan tahap paling penting dalam seluruh proses pemilihan karena menjadi ajang pertarungan Bawaslu dan jajarannya dalam menegakkan keadilan Pemilihan. Seluruh penyelenggara pemilu bekerja secara maksimal, baik dalam teknis pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU DKI dan jajaran, serta tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu DKI dan jajaran termasuk saksi dari peserta Pemilihan.

Dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, menjadi perhatian utama agar tidak banyak terjadi dugaan pelanggaran pemilihan. Oleh karena itu, PTPS harus melaksanakan tugas secara baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan. PTPS perlu mendapatkan bimbingan teknis yang baik dan berkualitas. Momok bagi penyelenggara Pemilu adalah adanya rekomendasi pemilihan suara ulang, yang akan melelahkan bagi semua pihak.

Berdasarkan UU No.1 Tahun 2015 Pasal 112, Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat dilakukan jika hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan menunjukkan adanya pelanggaran, seperti petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, atau adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan serta tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb namun mencoblos di TPS.

Fakta-fakta hasil pengawasan dari Pengawas TPS sangat penting bagi Panwas Kecamatan dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan sebelum memutuskan apakah secara hukum perlu direkomendasikan adanya pemungutan suara ulang.

Bersama rakyat, awasi pemilu. Bersama Bawaslu, tegakkan keadilan pemilu.

Related Articles

Latest Articles