SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi Pendidikan DPR RI Fikri Faqih meminta adanya evaluasi dalam penyelenggaraan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mulai diterapkan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak tiga tahun belakangan ini.
Menurut Fikri, sesuai dengan prinsip pendidikan, yakni demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, maka sudah selayaknya pemerintah bersama kampus untuk mengevaluasi sistem UKT yang dinilai memberatkan mahasiswa.
“Salah satu permintaan evaluasi tersebut adalah tidak menaikkan UKT untuk golongan masyarakat tidak mampu di setiap PTN untuk seluruh golongan UKT, kemudian juga perlu adanya pelibatan pemangku kepentingan dalam proses penentuan UKT, khususnya mahasiswa,” jelas Fikri sebagaimana rilis yang diterima suarajakarta.co, Senin (16/5).
Evaluasi lain yang perlu dilakukan dari penyelenggaraan UKT, menurut Fikri, adalah adanya kesempatan banding untuk penyesuaian UKT bagi mahasiswa di setiap semester.
“Di sisi lain, penting juga dilakukan penyederhanaan penggolongan UKT dan interval UKT yang harusnya proporsional dan konsisten,” tandas Fikri.
Sebagaimana diketahui, Sistem UKT mulai diberlakukan untuk mahasiswa baru untuk Tahun Akademik 2013/2014 di seluruh PTN di Indonesia. Kebijakan ini merujuk ke Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 1 ayat 2 dalam Permen tersebut berbunyi, Uang Kuliah Tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
“Namun, pada kenyataan di lapangan, masih banyak mahasiswa yang secara ekonomi masuk dalam golongan kurang mampu tapo dikenai UKT On Top atau tarif tertinggi,” ungkap Fikri.
Oleh karena itu, tambah Fikri, banyak mahasiswa yang merasa keberatan dengan kebijakan ini, karena dalam satu semester mereka diharuskan membayar sejumlah uang yang menurut mereka besar.
“Pada dasarnya, permasalahan UKT harus segera diselesaikan. Sebab, ini bukan hanya menyangkut mampu atau tidaknya membayar, tapi lebih dari itu bagaimana kebijakan ini bisa benar benar ditetapkan kepada mahasiswa sesuai kemampuan keuangan mahasiswa,” ujar Fikri.
Oleh karena itu, keluhan terkait kebijakan UKT yang memberatkan mahasiswa ini seharusnya dicermati oleh para pemangku kebijakan.
“Penetapan tarif UKT sebaiknya dilakukan secara berkeadilan dengan mempertimbangkan keuangan mahasiswa yang disesuaikan dengan pendapatan orangtua mahasiswa. Pemerintah juga harus untuk memastikan adanya mekanisme subsudi silang yang tepat sasaran,” tegas Fikri.