Petugas Temukan Banyak Sopir Terminal Senen Enggan Turunkan Harga Angkot

Suarajakarta.co, JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat mendadak lakukan sidak kepada sejumlah angkutan umum di Terminan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (15/4).

Sidak tersebut dilakukan untuk memberikan sejumlah sanksi ringan yang belum menurunkan tarif. Terbukti, setelah sidak, ditemukan ditemukan 16 (enam belas) angkutan umum yang belum melakukan hal tersebut, baik kendaraan kecil (mikrolet), bus sedang (metromini), maupun bus besar.

Selanjutnya, operasi gabungan yang dilakukan oleh Sudinhub Jakpus, TNI, dan Polri ini melakukan sidak dengan cara menyetop beberapa kendaraan, mengecek kelengkapan surat-surat, hingga menanyakan satu-persatu kepada penum

Alhasil, semua penumpang yang ditanyakan petugas mengaku masih dikenakan tarif lama dan belum ada penurunan.

Seperti pengakuan Iswondo (30). warga Pondok Kopi, Jakarta Timur, itu mengaku masih dimintai ongkos tarif lama sebesar Rp 4.000. Pegawai swasta yang bekerja di daerah Senen ini menerangkan jika penurunan tarif telah diketahuinya setelah pemerintah menurunkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua media.

“Tadi saya naik Metro Mini 03 jurusan Senen – Rawamangun dari Cempaka Mas ke Terminal Senen bayar Rp. 4.000. Kemarin sempat ngasih Rp 3.500, eh kenek nya malah ngamuk bilang BBM turun, tarif tetap harga lama,” celetuknya saat diwawancarai suarajakarta.co, Jumat (15/04/2016) sore.

Selain itu, tidak adanya penurunan tarif juga dibenarkan salah satu sopir Kopami 02 Jurursan Pasar Senen – Muara Karang,Joko (27). pria bertato dibagian tangan sebelah kanan mengaku memang tidak ada penurunan tarif. Alasanya pemilik Kopami 02 belum mau menurunkan tarif yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Jarak dekat memang masih Rp. 4.000. Kalau kita turunin tarif, terus pemilik belum mau yang ada kita yang nombok,” tukasnya.

Di lokasi penertiban, Kordinator Penindakan Sudinhub Jakarta Pusat, Efdar mengatakan, razia ini guna mengetahui apakah para sopir sudah menurunkan tarif atau tidak.

Pasalnya masih banyak laporan penumpang yang mengeluhkan para sopir masih memberlakukan tarif lama.

“Razia ini akan kita laksanakan rutin, sehingga para sopir mau mematuhi aturan penurunan tarif. Ya liat aja tadi, sopir banyak yang kita tindak karena belum turunkan tarif terus banyak yang tidak punya kelengkapan surat-surat,” tegas Efdar..

Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Harlem Simanjutak mengatakan, para sopir harus mematuhi Peraturan Gubernur no: 79 Tahun 2016 tentang besaran tarif.

Isinya tambah Harlem menerangkan, angkutan penumpang dengan mobil bus umum, ditentukan tarif, bus kecil umum Rp. 3.000, bus sedang umum Rp. 3.500, pelajar Rp. 1.000 sedangkan bus besar umum Rp. 3.500, pelajar Rp. 1.000.

“Penumpang jika masih menemukan ada pengemudi yang masih menerapkan harga lama bisa melapor ke kami. Dan penumpang bayar sesuai tarif yang telah dikeluarkan Pergub,” tandasnya (Van)

Related Articles

Latest Articles