Ini Komisioner KPK yang Cegah Ahok Jadi Tersangka Sumber Waras

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dari lima Komisioner KPK yang baru saja terpilih, hanya Basaria Pandjaitan yang secara jelas mencegah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” untuk segera menjadi tersangka kasus Sumber Waras.

Hal itu tak ayal membuat Praktisi Hukum Masnur Marzuki terheran-heran dengan hal tersebut. Pasalnya, Basaria menilai kasus RS Sumber Waras belum ada unsur korupsi.

Masnur menegaskan pernyataan salah seorang penegak hukum itu secara tidak langsung mengabaikan hasil audit BPK DKI yang menyatakan ada enam temuan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ahok.

“Lantas, enam penyimpangan yang ditemukan tim auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu apa?,” kata Masnur sebagaimana dikutip dari laman NBC Indonesia, Kamis (3/3).

Masnur menjelaskan, penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam tiga wujud.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Kedua, meski ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Terakhir, menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan mencapai tujuan tertentu, namun menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

“Nah, penyalahgunaan yang ketiga cocok dengan enam penyimpangan yang ada dalam audit investigasi BPK,” ujarnya.‎

Adapun enam penyimpangan tersebut adalah tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) ini menambahkan, penyalahgunaan wewenang dalam korupsi tak selalu berupa keputusan yang bertentangan atau menyalahi aturan.

“Cukup perbuatan itu melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka sudah tergolong menyalahgunakan wewenang,” tegas Masnur.‎

Bagi Masnur, penjelasan Basaria yang benar hanya terkait Penjelasan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, dimana korupsi merupakan delik formil.

“Yaitu, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat,” ucapnya.

“Tapi, Basaria keliru kalau hanya menafsirkan unsur pidana dalam tindak pidana korupsi sebatas pembelian saja. Kan untuk membeli diperlukan kewenangan, dan itu diatur secara rigid oleh peraturan perundang-undangan,” pesan Masnur.

Sebelumnya, Komisioner KPK, Basaria Panjaitan mengklaim, belum ada unsur korupsi pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI melalui APBD-P 2014.

Jenderal polisi bintang dua ini menambahkan, KPK mendalami kasus Sumber Waras bukan hanya berbasis audit BPK. Sehingga, butuh waktu dan proses untuk melakukan pendalaman kasus.

Related Articles

Latest Articles