Kios-Kios Percetakan di Kawasan Bungur Tidak Miliki Izin Amdal dari Pemprov DKI

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pusat Bisnis di Kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, ternyata tidak pernah mendapat izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Badang Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) Pemprov DKI Jakarta.

Dampaknya, hasil pembuangan berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berupa zat Timbal (Pb) menjadi sangat berbahaya bagi warga sekitar Kawasan Bungur tersebut.

Hal itu terbukti dari banyaknya kios percetakan komersil yang berada di atas jalur hijau, khususnya di Jalan Kalibaru Barat RT 01/01, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Menurut pengamatan Suarajakarta.co, tidak adanya izin Amdal juga penempatan lahan ilegal tersebut sudah sering dilaporkan oleh warga sekitar. Namun, anehnya, sampai saat ini tidak pernah mendapat respon, baik dari BPHLD maupun Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta.

Salah seorang warga Fakih Maulana mengaku khawatir mengenai persoalan limbah B3 tersebut. Pasalnya, dengan tidak terkontrolnya limbah B3 ini, menganggu kejernihan air di sekitar pemukiman warga.

“Sudah seringkali dilaporkan tentang keberadaan puluhan kios percetakan tersebut, tapi tidak direspon,” kata Fakih Maulana kepada suarajakarta.co, Senin (11/1).

Fakih menegaskan seharusnya kawasan yang ditempati oleh kios percetakan tersebut seharusnya tidak digunakan untuk usaha bisnis, melainkan sebagai perumahan warga. Terlebih, kios-kios percetakan tersebut juga berdiri secara ilegal di atas jalur hijau.

“Kasian warga sering gatal-gatal sesudah mandi, kemungkinan imbas dari limbah percetakan,” ungkap Fakih.

Menanggapi hal ini, Suarajakarta.co mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak BPHLD Kota Jakarta Pusat. Menurut salah seorang, persoalan ini pernah dirapatkan dengan pihak Kecamatan Senen, namun sayangnya, hingga kini, tidak ada tindak lanjut penyelesaian. (nano/iman)

Related Articles

Latest Articles