Suarajakarta.co, JAKARTA – Sikap negarawan ditunjukkan oleh Presiden Jokowi saat dirinya berkeinginan untuk menahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dalam mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) dalam konflik dualisme Partai Golkar.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, sesaat setelah menemui Presiden Jokowi di istana negara bersama dengan Pimpinan DPR lainnya.
“Patut disyukuri, Presiden Jokowi akan mendorong Menkumham tidak banding. Itu menggembirakan dan awal yang baik. Mudah-mudahan dengan selesainya proses di PTUN ini berakhir pula konflik Golkar dan PPP”, jelas Fahri Hamzah, sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Merdeka, Rabu (20/5).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzzaman, yang meminta Menkumham tidak melakukan banding atas putusan PTUN tersebut yang juga meminta Menkumham untuk mencabut SK Kepengurusan dari Partai Golkar versi Agung Laksono.
“Waktu rapat konsultasi dengan Presiden di istana Kepresidenan, Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR) meminta Presiden agar Menkumham tidak mengajukan banding, dan Presiden ternyata manggut-manggut sebagai tanda setuju”, kata Rambe menambahkan.
Namun demikian, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa belum ada instruksi resmi dari Menkumham atas perintah Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan untuk banding tersebut.
“Sepengetahuan saya tidak ada permintaan itu”, kata Ferdinand Siagian, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham.
Ia menjelaskan bahwa, justru Menkumham sedang menyiapkan materi banding atas putusan PTUN tersebut.
“Jami sudah terima putusannnya dan akan mengajukan bandin. Saat ini para ahli hukum tata negara akan menyiapkan materi banding”, kata Ferdinand.